Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Kdr Hartutik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hartutik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Manfaluthi, S.H. MHHartutik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan  permohonan Pemohon ;
Menetapkan anak kandung Pemohon bernama EVIA AYU NUR FITRI, perempuan, lahir di Kediri tanggal 04-04-2010 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 861/IND./IV/2010 tertanggal 11 September 2010 adalah belum dewasa (dibawah umur) ;

 

Menetapkan Pemohon (HARTUTUK) sebagai wali dari anak bernama EVIA AYU NUR FITRI, perempuan, lahir di Kediri tanggal 04-04-2010 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 861/IND./IV/2010 tertanggal 11 September 2010 ;  

 

Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (HARTUTIK) guna mewakili kepentingan anak Pemohon bernama EVIA AYU NUR FITRI untuk menjual dua bidang tanah sawah dan pekarangan sebagaimana terurai dalam buku C Desa Nomor 780 Persil S II luas 610 M2 dan Persil Nomor 24 d II luas 680 M2 tercatat atas nama KADIRIN bin SARKAWI , terletak di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ;

 

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak