Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Kdr 1.DWIANTO VIANTISKA, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.ATIK JULIATI SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
TONI SUHARTONO Bin Alm MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/M.5.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3ATIK JULIATI SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI SUHARTONO Bin Alm MARDANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.HTONI SUHARTONO Bin Alm MARDANI
Dakwaan

Kesatu  : 

                 Bahwa ia  terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI pada hari Senin  tanggal 24 November 2025  sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025  bertempat di Jalan.Adi Sucipto 46 Rt.01 Rw.05 Kelurahan. Banjaran,Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari yang dilakukan didalam suatu tempat kediaman diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau oleh orang yang berada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

   -Pada mulanya terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI pada hari Senin taggal 24 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib berjalan kaki disekitar Jalan. Adi Sucipto Kelurahan.Banjaran,Kecamatan.Kota Kediri kemudian terdakwa sampai didepan rumah toko milik saksi Heru Tedjo Pranjoto melihat rumah toko tersebut dalam keadaan sepi dan pintu rumah tokonya digembok selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian.

   -Bahwa kemudian terdakwa berhenti di depan rumah toko yang sepi tersebut sambil melihat situasi sekitar dan ketika situasi aman kemudian terdakwa mendekati pintu rumah toko tersebut.

   -Bahwa kemudian terdakwa mencukit gembok pintu rumah toko tersebut dengan 1 (satu) buah tang yang sudah terdakwa persiapkan terlebih dahulu, setelah berhasil dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah toko yang dalam keadaan kosong atau tidak ada orang tersebut.

   -Bahwa  setelah berhasil masuk kedalam rumah toko tersebut terdakwa mengambil rokok yang berada di etalase rumah toko kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) pak rokok dari berbagai merek rokok yaitu antara lain rokok merek 2 Dewi, rokok merek LA,merek rokok Taji Mas dan 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series yang berada didekat etalase rokok tersebut dengan cara terdakwa mencabut kabel yang tersambung di Dvr tersebut, setelah berhasil dicabut kemudian terdakwa membawa rokok dan Dvr Cctv dimasukkan kedalam tas kresek yang ada didalam rumah toko tersebut selanjutnya terdakwa membawa keluar dari rumah toko tersebut dengan berjalan kaki kearah utara.

   -Bahwa kemudian 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series terdakwa buang ditanah kosong belakang rumah makan DIKICHI jalan Pemuda Kota Kediri, sedangkan rokoknya terdakwa hisap dan dibagikan kepada tukang parkir dan pengamen jalanan yang tidak terdakwa kenal.

   -Bahwa yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

   -Bahwa akibat perbuatan terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI maka saksi Heru Tedjo Pranjoto selaku pemilik 10 (sepuluh) pak rokok dari berbagai merek rokok dan 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

 

                                                                       ATAU

   KEDUA :

                 Bahwa ia  terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI pada hari Senin  tanggal 24 November 2025  sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025  bertempat di Jalan.Adi Sucipto 46 Rt.01 Rw.05 Kelurahan. Banjaran,Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum,pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,dengan cara merusak,membongkar,memotong,memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

   -Pada mulanya terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI pada hari Senin taggal 24 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib berjalan kaki disekitar Jalan. Adi Sucipto Kelurahan.Banjaran,Kecamatan.Kota Kediri kemudian terdakwa sampai didepan rumah toko milik saksi Heru Tedjo Pranjoto melihat rumah toko tersebut dalam keadaan sepi dan pintu rumah tokonya digembok selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian.

 -Bahwa kemudian terdakwa berhenti di depan rumah toko yang sepi tersebut sambil melihat situasi sekitar dan ketika situasi aman kemudian terdakwa mendekati pintu rumah toko tersebut.

 -Bahwa kemudian terdakwa mencukit gembok pintu rumah toko tersebut dengan 1 (satu) buah tang yang sudah terdakwa persiapkan terlebih dahulu, setelah berhasil dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah toko yang dalam keadaan kosong atau tidak ada orang tersebut.

 -Bahwa  setelah berhasil masuk kedalam rumah toko tersebut terdakwa mengambil rokok yang berada di etalase rumah toko kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) pak rokok dari berbagai merek rokok yaitu antara lain rokok merek 2 Dewi, rokok merek LA,merek rokok Taji Mas dan 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series yang berada didekat etalase rokok tersebut dengan cara terdakwa mencabut kabel yang tersambung di Dvr tersebut, setelah berhasil dicabut kemudian terdakwa membawa rokok dan Dvr Cctv dimasukkan kedalam tas kresek yang ada didalam rumah toko tersebut selanjutnya terdakwa membawa keluar dari rumah toko tersebut dengan berjalan kaki kearah utara.

 -Bahwa kemudian 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series terdakwa buang ditanah kosong belakang rumah makan DIKICHI jalan Pemuda Kota Kediri, sedangkan rokoknya terdakwa hisap dan dibagikan kepada tukang parkir dan pengamen jalanan yang tidak terdakwa kenal.

 -Bahwa yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

 -Bahwa akibat perbuatan terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI maka saksi Heru Tedjo Pranjoto selaku pemilik 10 (sepuluh) pak rokok dari berbagai merek rokok dan 1 (satu) buah Dvr Cctv merk “HIK VISION” tipe 7200 series mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

  

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) (Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP) jo Undang Undang RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya