Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
BASUKI RACHMAT Bin Alm SUTADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-726/M.5.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASUKI RACHMAT Bin Alm SUTADJI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa BASUKI RACHMAT Bin SUTADJI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl Medang Kamulan Gg II No 29 Rt 32/Rw 08 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa sudah sering mendapatkan Pil LL dengan cara membeli kepada saksi HARIANTOK (dalam berkas perkara terpisah) dan untuk pembelian yang pertama pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 2 (dua) box seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) box seharga Rp. 150.000,- (seratus ratus lima puluh ribu rupiah), keempat pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) box seharga Rp. 150.000,- (seratus ratus lima puluh ribu rupiah), kelima yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 terdakwa sehari sebelumnya menghubungi saksi HARIANTOK melalui pesan Whatt App mengatakan bahwa pada intinya akan membeli Pil LL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu), kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi HARIANTOK untuk mengambil pesanan Pil LL tersebut kerumahnya dan setelah tedakwa sampai dirumah kemudian terdakwa dan saksi HARIANTOK sama-sama berangkat mengambil Pil LL tersebut dilokasi ranjauan di selokan pinggir jalan area SLG yang mengarah kearah Wates Kabupaten Kediri dan setelah menguasai sejumlah Pil LL tersebut terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu) yang diterima langsung oleh saksi HARIANTOK, selanjutnya terdakwa membawa pulang Pil LL tersebut kerumahnya untuk selanjutnya menjual Pil LL tersebut kepada teman-temanya yaitu kepada saksi YOGI REPIARNO sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 pukul 17.00 Wib sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa Jl Medang Kamulan Gg II No 29 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri, kedua  pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 pukul 17.00 Wib sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa Jl Medang Kamulan Gg II No 29 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri selain itu terdakwa juga menjual Pil LL tersebut kepada teman-teman terdakwa yang lain NARKO, WAHYU dan YULI sehingga tersisa 58 (lima puluh delapan) butir Pil LL yang terdakwa belum sempat terdakwa jual, atas penjualan Pil LL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per boxnya yang berisi 100 (seratus) butir namun akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi ANDHEA DENARKO, saksi RILO PANGGALIH dan saksi MOCH AKBAR RESI dari pihak kepolisian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 58 (lima puluh delapan) butir Pil LL dengan rincian 53 (lima puluh tiga) butir Pil LL dalam sobekan plastic kresek warna hitam putih dan 5 (lima) butir Pil LL dalam sobekan plastic kresek warna hitam putih dalam keadaan hancur, 1 (satu) bungkus rokok merk Andalan warna merah, 1 (satu) potong jaket kain warna coklat tanpa merk, 1 (satu) Handphone Merk Redmi 9A warna hitam nomor Simcard +6285739263961 dan nomor IMEI (slot sim 1) 861716057217209 dan nomor IMEI (slot sim 2) 861716057217217 ditemukan di gengaman tangan terdakwa hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-00092/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Januari tahun 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik BASUKI RACHMAT Bin SUTADJI Alm : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 1,690 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya