| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARIANTOK Als DAYAK Bin SIMAN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Dusun Sumberwung Rt 003/Rw 003 Dusun Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat 2 KUHAP karena terdakwa ditahan di Lapas Kelas II A Kediri dan sebagian saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Kediri daripada ke Pengadilan di daerah terjadinya tindak pidana, Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa sudah dua kali mendapatkan Pil LL dengan cara membeli kepada temannya bernama KANJENG (DPO) pertama pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan pembayaran tranfer ke nomor rekening DANA milik KANJENG (DPO) sedangkan Pil LL diambil dengan cara diranjau di selokan pinggir jalan SLG yang mengarah ke Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan yang kedua atas pesanan saksi BASUKI (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa menghubungi kembali KANJENG (DPO) yang pada intinya akan membeli Pil LL sebanyak 2 (dua) botol dengan harga masing-masing botol adalah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk totalnya adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan pembayaran tranfer ke nomor rekening DANA milik KANJENG (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi BASUKI untuk datang kerumah terdakwa dan kemudian bersama-sama mengambil ranjauan Pil LL tersebut di selokan pinggir jalan SLG yang mengarah ke Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan setelah menguasai Pil LL tersebut yang 1 (satu) botol terdakwa serahkan kepada saksi BASUKI dan dilakukan pembayaran secara lansung oleh saksi BASUKI sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) botol terdakwa bawa pulang untuk terdakwa jual kembali kepada teman-temannya yaitu RIPIN, RIBUT, PACE dengan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) persetiap botolnya, selain itu terdakwa juga sudah berkali-kali menjual Pil LL tersebut kepada saksi BASUKI yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 2 (dua) box seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) box seharga Rp. 150.000,- (seratus ratus lima puluh ribu rupiah), keempat pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) box seharga Rp. 150.000,- (seratus ratus lima puluh ribu rupiah), namun untuk pembelian yang kelima akhirnya perbuatan saksi BASUKI diketahui oleh saksi ANDHEA DENARKO, saksi RILO PANGGALIH dan saksi MOCH AKBAR RESI dari pihak kepolisian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi BASUKI dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap terdakwa di depan rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) botol Pil LL berisi 457 (empat ratus lima puluh tujuh) butir Pil LL dengan rincian 4 (empat) plastik berisi 100 (seratus) butir Pil LL dan 1 (satu) plastic berisi 57 (lima puluh tujuh) butir Pil LL, uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil LL dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Type A 16 warna hitam nomor Simcard 085735550218 dan nomor IMEI (slot sim 1) 865944052028878 dan nomor IMEI (slot sim 2) 865944052028860 ditemukan di gengaman tangan terdakwa hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-00093/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Januari tahun 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik HARIANTOK Als DAYAK Bin SIMAN : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 1,698 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |