| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYU DWI ANGGARA PUTRA Als SINGO Bin WARAS pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Lingkungan Bence Rt 028/Rw 005 Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa sudah lima kali mendapatkan Pil LL dengan cara membeli kepada temannya saksi EKA BAGUS dan yang terakhir yaitu kelima pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekira pukul 09.00 Wib sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir Pil LL dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan pengambilan Pil LL secara bertemu langsung atau COD di Gudang Sumber dengan alamat Jl. Ratulangi Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kota Kediri dan pembayaran diserahkan secara tunai langsung Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun masih kurang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) belum dibayarkan, selanjutnya terdakwa membawa pulang Pil LL tersebut membaginya dalam kemasan kecil dalam kertas grenjeng dan menjualnya kembali kepada pembeli beberapa kali dan yang terakhir adalah kepada saksi BAGUS pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib dengan cara awalnya saksi BAGUS menghubungi terdakwa dengan cara menchat WA terdakwa mengatakan apakah ada Pil LL dan setelah di jawab ada kemudian bersepakat tentang harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kit yang berisi 8 (delapan) butir Pil LL, selanjutnya saksi BAGUS datang ke rumah terdakwa Lingkungan Bence Rt 028/Rw 005 Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan menyerahkan uang pembayaran Pil LL tersebut namun belum sempat terdakwa menyerahakan kembali Pil LL perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTYAN CANDIK selaku anggota kepolisian sehingga melakukan penangkapan kepada terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil LL, 2 (dua) potongan grenjeng rokok warna emas, 1 (satu) bungkus rokok warna merah Merk ANDALAN BARU, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Pil LL, serta 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Tipe F9 warna biru kombinasi hitam dengan No Simcard 081554004376 dengan IMEI 869597041108072 ditemukan di gengaman tangan terdakwa hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02047/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Tujuh belas bulan Maret tahun 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik WAHYU DWI ANGGARA PUTRA Als SINGO Bin WARAS : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 1,593 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |