| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2026/PN Kdr | 1.Dody Novalita SH MH 2.ARI ISWAHYUNI, SH. MH 3.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1088/M.5.13/Enz.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa HUTOMO HARYO SENTIKO Alias IKO BIN HARIJONO, pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di rumah Terdakwa Bandar Lor Gg. XI No. 35 E, Kelurahan Bandar Lor RT. 029, RW. 006, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Di dalam lemari pakaian, ditemukan 1 (satu) buah tas kain warna oranye yang berisi total 907 (sembilan ratus tujuh) butir pil Dobel L, dengan rincian sebagai berikut : * 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir. * 1 (satu) buah bekas wadah rokok merek 'Dua Dewi' warna hitam yang di dalamnya terdapat: * 1 (satu) plastik klip kecil berisi 45 (empat puluh lima) butir. * 1 (satu) plastik klip kecil berisi 12 (dua belas) butir. - Di dalam lemari yang sama, ditemukan : * 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran 4x6 cm (diduga sebagai pembungkus eceran). * 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah botol plastik putih kosong bekas wadah pil Dobel L. - Di dalam lemari pakaian juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp100.000,- diakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil transaksi (penjualan) pil Dobel L.- - Dan di atas kasur, ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler (HP) Android merek Oppo A58 Model CPH2577 warna hitam dengan IMEI1: 860536063980439 dan IMEI2: 860536063980421. Perangkat tersebut yang di gunakan sebagai sarana komunikasi aktif untuk melakukan transaksi atau pemesanan pil Dobel L tersebut.-
- Transaksi dengan Sdr. BKL sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : 1. Awal Februari 2026: Saya membeli 2 (dua) botol dan dititipi 3 (tiga) botol masing-masing isi sekitar 850 butir untuk diedarkan, dikirim dengan cara di ranjau di dekat Rumah sakit Simpang lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 2. Rabu, 4 Maret 2026: Saya membeli 2 (dua) botol dan kembali dititipi 3 (tiga) botol masing-masing isi sekitar 850 butir untuk diedarkan dikirim dengan cara yang sama yaitu di ranjau di dekat Rumah sakit Simpang lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Bahwa dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, total barang yang saya kuasai dalam setiap transaksi selalu berjumlah 5 (lima) botol, yang terdiri dari 2 (dua) botol hasil pembelian pribadi dan 3 (tiga) botol titipan untuk diedarkan kembali atas perintah pemasok. - Transaksi dengan Sdr. BERANI sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : 1. Jumat, 20 Februari 2026: Saya membeli 2 (dua) botol pil Dobel L masing-masing isi sekitar 850 butir seharga Rp1.500.000,-. Namun, pada saat yang sama, saya dititipi 3 (tiga) botol tambahan untuk diedarkan kembali (dijual), sehingga total barang yang saya terima adalah 5 (lima) botol. 2. Jumat, 27 Februari 2026: Saya kembali membeli 2 (dua) botol masing-masing isi sekitar 850 butir seharga Rp1.500.000,- dan kembali dititipi 3 (tiga) botol untuk dijualkan, sehingga total barang yang diterima adalah 5 (lima) botol. Dengan cara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Dana sesuai instruksi Sdr. BERANI dan pengambilan barang dilakukan dengan sistem "ranjau" (diletakkan di lokasi tertentu), pertama yaitu di pinggir Jalan Wachid Hasyim, Kel. Bandar Kidul, Kediri, dan kedua di depan sebuah toko dekat kediaman saya. Selain sebagai pembeli, saya juga berperan sebagai kurir dengan kesepakatan upah sebesar Rp100.000,- per botol yang berhasil dikirimkan.
Dan banyak pembeli lainnya yang tidak diketahui nama dan alamat tempat tinggalnya.-
Bahwa barang bukti berupa butiran tablet warna putih dengan logo LL atau pil Dobel L setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa benar isinya berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
