Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.ARI ISWAHYUNI, SH. MH
3.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2ARI ISWAHYUNI, SH. MH
3DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HUTOMO HARYO SENTIKO Alias IKO BIN HARIJONO, pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di rumah Terdakwa Bandar Lor Gg. XI No. 35 E, Kelurahan Bandar Lor RT. 029, RW. 006, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal hari Jum'at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Bandar Lor Gg. XI No. 35 E, Kelurahan Bandar Lor RT. 029, RW. 006, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dilakukan penangkapan terdakwa oleh tim Satresnarkoba Kota Kediri, ditemukan barang bukti berupa :

- Di dalam lemari pakaian, ditemukan 1 (satu) buah tas kain warna oranye yang berisi total 907 (sembilan ratus tujuh) butir pil Dobel L, dengan rincian sebagai berikut :

* 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir.

* 1 (satu) buah bekas wadah rokok merek 'Dua Dewi' warna hitam yang di dalamnya terdapat:

* 1 (satu) plastik klip kecil berisi 45 (empat puluh lima) butir.

* 1 (satu) plastik klip kecil berisi 12 (dua belas) butir.

- Di dalam lemari yang sama, ditemukan :

* 2 (dua) pak plastik klip bening ukuran 4x6 cm (diduga sebagai pembungkus eceran).

* 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah botol plastik putih kosong

bekas wadah pil Dobel L.

- Di dalam lemari pakaian juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp100.000,- diakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil transaksi (penjualan) pil Dobel L.-

- Dan di atas kasur, ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler (HP) Android merek Oppo A58 Model CPH2577 warna hitam dengan IMEI1: 860536063980439 dan IMEI2: 860536063980421. Perangkat tersebut yang di gunakan sebagai sarana komunikasi aktif untuk melakukan transaksi atau pemesanan pil Dobel L tersebut.-

  • Bahwa Terdakwa telah memperoleh pil Dobel L dari Sdr. BKL dan Sdr. BERANI dengan rincian sebagai berikut :

- Transaksi dengan Sdr. BKL sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :

1. Awal Februari 2026: Saya membeli 2 (dua) botol dan dititipi 3 (tiga) botol masing-masing isi sekitar 850 butir untuk diedarkan, dikirim dengan cara di ranjau di dekat Rumah sakit Simpang lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

2. Rabu, 4 Maret 2026: Saya membeli 2 (dua) botol dan kembali dititipi 3 (tiga) botol masing-masing isi sekitar 850 butir untuk diedarkan dikirim dengan cara yang sama yaitu di ranjau di dekat Rumah sakit Simpang lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Bahwa dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, total barang yang saya kuasai dalam setiap transaksi selalu berjumlah 5 (lima) botol, yang terdiri dari 2 (dua) botol hasil pembelian pribadi dan 3 (tiga) botol titipan untuk diedarkan kembali atas perintah pemasok.

- Transaksi dengan Sdr. BERANI sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :

1. Jumat, 20 Februari 2026: Saya membeli 2 (dua) botol pil Dobel L masing-masing isi sekitar 850 butir seharga Rp1.500.000,-. Namun, pada saat yang sama, saya dititipi 3 (tiga) botol tambahan untuk diedarkan kembali (dijual), sehingga total barang yang saya terima adalah 5 (lima) botol.

2. Jumat, 27 Februari 2026: Saya kembali membeli 2 (dua) botol masing-masing isi sekitar 850 butir seharga Rp1.500.000,- dan kembali dititipi 3 (tiga) botol untuk dijualkan, sehingga total barang yang diterima adalah 5 (lima) botol.

Dengan cara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Dana sesuai instruksi Sdr. BERANI dan pengambilan barang dilakukan dengan sistem "ranjau" (diletakkan di lokasi tertentu), pertama yaitu di pinggir Jalan Wachid Hasyim, Kel. Bandar Kidul, Kediri, dan kedua di depan sebuah toko dekat kediaman saya. Selain sebagai pembeli, saya juga berperan sebagai kurir dengan kesepakatan upah sebesar Rp100.000,- per botol yang berhasil dikirimkan.

  • Pihak-pihak yang pernah melakukan pembelian pil Dobel L dari Terdakwa sebagai berikut :
  1. Sdr ARIEF HIDAYATULLAH bin SUWANDI yang beralamat di Dusun Kamal Desa Banyakan Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri pernah membeli pil Dobel L sebanyak dua kali dari Sdr HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO yaitu pertama sekitar pertengahan bulan Februari 2026 membeli pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) terakhir transaksi yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB membeli pil Dobel L sebanyak satu bok isinya 100 butir dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).-
  2. Sdr SIGIT DWI SISWANTO bin JASWADI yang beralamat di Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kota Kediri pernah dua kali membeli pil Dobel L dari Sdr HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO waktunya yaitu di pertengahan dan di akhir bulan Februari 2026 dan setiap transaksi Sdr SIGIT membeli pil Dobel L sebanyak satu bok isinya 100 butir dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).-

            Dan banyak pembeli lainnya yang tidak diketahui nama dan alamat tempat tinggalnya.-

  • Bahwa pil Dobel L kemasan bok atau plastik klip diisi 100 (seratus) butir dijual terdakwa dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara jika kemasan botol isi 850 butir dijual seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan jika dijual eceran kemasan kit atau plastic klip diisi 4 butir dijual seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).-
  • Bahwa terkait keuntungan Sdr HUTOMO HARYO SENTIKO alias IKO bin HARIJONO tidak pernah melakukan pembukuan atau penghitungan secara spesifik. Seluruh uang hasil penjualan serta upah sebagai perantara (kurir) dijadikan satu sebagai modal untuk pengadaan stok Pil Dobel L berikutnya. Jika dihitung secara eceran dengan harga Rp10.000 per 4 butir, maka satu botol berisi 850 butir akan menghasilkan uang sebesar Rp2.125.000. Setelah dikurangi harga pembelian sebesar Rp1.500.000, maka keuntungan bersih yang diperoleh per botol adalah sekitar Rp625.000.
  • Hasil pemeriksaan Laboratorium Bidang forensik Polda Jatim NO.LAB:022440/NOF/2026, tanggal 6 April 2026 dengan hasil :

Bahwa barang bukti berupa butiran tablet warna putih dengan logo LL atau pil Dobel L setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa benar isinya berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana "melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" dan "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu" berdasarkan Petikan Putusan Nomor 131 /Pld.8ue/2022/PN Kdr tanggal 24 Nopember 2022.

 

  • Bahwa ERNA ISWAHYUNI, S.Si., Apt. dari Dinas Kesehatan Kota Kediri menerangkan praktek kefarmasian (pengadaan, penyimpanan, pendistribusian) wajib dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Tenaga Vokasi Farmasi) sehingga terdakwa yang berpendidikan SLTA tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang pada kemasannya tidak terdapat label, identitas, atau keterangan apapun tentang obat, sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak diketahui pasti khasiat dan mutunya.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya