| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DWI KURNIAWAN alias WAWAN Bin JAJANG pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Gudang Air Mineral Akeo PT. Hari Putra Kelud Perkasa yang beralamat di Gg. III-A, Kel. Campurejo, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026 pada pagi hari, saat terdakwa bermain Tiktok, kemudian muncul di FYP terdakwa sebuah akun yang bernama FARA SHOP69 (DPO) yang bisa meyediakan Pil Y dengan diberi nama produk Pil Sapi YY Calcium, serta diakun tersebut menawarkan bisa menjual Pil Y dengan cara dikirim melalui exspedisi. Terdakwa yang sudah mengetahui bahwa pil tersebut merupakan Pil Y yang sama dengan yang terdakwa konsumsi dahulu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. YAMIN (DPO) saat terdakwa bekerja di Tambak daerah Lamongan, kemudian terdakwa tertarik dan mulai memesan 100 butir Pil Y seharga Rp. 125.000,- dengan dialamatkan ke alamat PT. Hari Putra Kelud Perasa, Gg. III-A Pangkalan Gas Gerbang Besar Warna Hijau MOJOROTO KEDIRI JAWAB TIMUR yang dikirim dengan cara melalui kurir paket J&T Exspress dengan nomor waybill (JX7812895263) dengan pembayaran yang dilakukan dengan cara hutang/paylater;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 13.31 WIB, pada saat terdakwa kerja, terdakwa dihubungi oleh kurir Exspedisi J&T yang akan mengirim paket ke tempat yang sesuai dengan yang terdakwa tujukan, kemudian terdakwa memberikan arahan kepada kurir tersebut untuk meletakkan paket tersebut di pojokan depan gudang. Kemudian sekira pukul 13.52 WIB paket tersebut sudah dikirim ke tempat yang sesuai dengan arahan terdakwa, dan sekira pukul 14.30 WIB setelah terdakwa berada di gudang terdakwa mengambil paket Pil Y tersebut dan membukanya dari bungkusnya kemudian terdakwa simpan di dalam tas ransel dan terdakwa berencana untuk mengedarkan obat keras jenis Pil Y tersebut jika ada yang berminat dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian untuk mendapatkan dari Sdr. YAMIN (DPO), awalnya saat terdakwa bekerja di Tambak daerah Lamongan dahulu, terdakwa ditawari secara langsung oleh Sdr. YAMIN (DPO) untuk membeli Pil Y miliknya, kemudian terdakwa setujui, dan Pil Y tersebut diserahkan secara langsung kepada terdakwa dan uang pembelian terdakwa berikan secara langsung kepada Sdr. YAMIN (DPO) yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali, pertama dilakukan pada pertengahan bulan Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membeli obat keras jenis Pil Y sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 120.000,- dengan cara transaksi terdakwa datang ketempat kerja Sdr. YAMIN (DPO) menghampiri terdakwa ditempat kerja secara langsung dan kemudian uang pembelian terdakwa berikan secara tunai, kedua pada awal bulan Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membeli obat keras jenis Pil Y sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 25.000,- dengan cara transaksi terdakwa datang ketempat kerja Sdr. YAMIN (DPO) menghampiri terdakwa ditempat kerja secara langsung dan kemudian uang pembelian terdakwa berikan secara tunai, ketiga pada akhir bulan Januari terdakwa membeli obat keras jenis Pil Y sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 35.000,- dengan cara transaksi terdakwa datang ketempat kerja Sdr. YAMIN (DPO) menghampiri terdakwa ditempat kerja secara langsung dan kemudian uang pembelian terdakwa berikan secara tunai, obat keras jenis Pil Y yang terdakwa beli dari Sdr. YAMIN (DPO) tersebut sudah habis dikonsumsi oleh terdakwa sendiri dan sebagian yang terdakwa edarkan;
- Bahwa obat keras jenis Pil Y yang terdakwa dapat dari Sdr. YAMIN (DPO) tersebut, terdakwa edarkan kepada Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA dan Sdr. MUDIN, yang berawal karena terdakwa sudah sering berkunjung untuk main ke rumah Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA yang beralamat di Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, terdakwa langsung kerumah Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA dengan membawa Pil Y dan Pil Dobel L dan kemudian saat dirumah Sdr. AJI SUKMA PRAMUNDIKA, tersangka mengeluarkan dan kemudian menawarkan kepada Sdr. AJI SUKMA PRAMUNDIKA secara gratis Pil Y dan Pil Dobel L, Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA mau dan terdakwa berinisiatif memberikan Pil Y dan Pil Dobel L sebanyak 2 butir kepada Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA. Yang dimana Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA sudah mendapatkan obat keras jenis Pil Y dari terdakwa sebanyak 3 kali, yang pertama yakni pada akhir bulan Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa memberikan Pil Y sebanyak 2 butir secara gratis, kemudian kedua pada pertengahan bulan Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa memberikan Pil Y sebanyak 2 butir secara gratis, dan ketiga pada awal bulan Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa memberikan Pil Y sebanyak 2 butir secara gratis, yang semuanya dilakuka dengan cara transaksi, terdakwa datang langsung kerumah Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA yang beralamat Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan terdakwa berikan secara langsung. Kemudian Sdr. MUDIN baru 1 kali mendapatkan obat keras jenis Pil Y dari terdakwa, yaitu pada akhir bulan Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menjual Pil Y sebanyak 5 butir Pil Y dengan harga Rp. 35.000,- dengan cara transaksi Sdr. MUDIN datang kerumah terdakwa untuk membeli Pil Y secara langsung dan uang pembelian diberikan secara cash/tunai;
- Bahwa terdakwa juga pernah mendapatkan dari Pil Dobel L dari Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA, Sdr. YULI, dan Sdr DIKO TRI SUHARYONO Bin SUJONO, dengan cara terdakwa menghubungi penjual melalui Whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan Pil Dobel L kepada terdakwa, dan ada juga yang langsung bertanya kepada terdakwa, lalu setelah terdakwa beri jawaban tersedia dan juga sepakat dengan jumlah serta harganya, kemudian terdakwa datang ke rumah/kost penjual Pil Dobel L untuk bertransaksi secara langsung, selanjutnya terdakwa bertransaksi secara langsung yaitu terdakwa memberikan uang pembelian terlebih dahulu kemudian terdakwa mendapatkan Pil Dobel L. Dimana terdakwa sudah sering mendapatkan Pil Dobel L dari Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA yaitu pertama sekitar akhir bulan Maret 2026 sekira sore hari, terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) kit isi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan yang terakhir pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026 sekira sore hari, terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) kit isi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang semua transaksi dilakukan dengan cara secara langsung datang ke rumah Saksi AJI SUKMA PRAMUNDIKA serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai. Kemudian terdakwa juga sudah pernah mendapatkan Pil Dobel L dari Sdr. YULI sebanyak 3 kali, dan terakhir mendapatkan pada akhir bulan Februari 2026, terdakwa membeli Pil Dobel L sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000,- dengan cara membeli langsung datang kerumah Sdr. YULI berlamat Kel. Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Terdakwa yuga pernah mendapatkan Pil Dobel L dari Sdr. DIKO TRI SUHARYONO Bin SUJONO sebanyak 3 kali, yang pertama pada hari Selasa, tanggal 7 April sekira pukul 17.30 WIB dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) butir, kemudian yang kedua pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB mendapatkan sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ketiga pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), semua dilakukan dengan cara datang ke rumah kost tempat tinggal Sdr. DIKO TRI SUHARYONO Bin SUJONO, setelah mendapatkan Pil Dobel L tersebut sebagian untuk konsumsi terdakwa sendiri dan beberapa ada yang terdakwa jual;
- Bahwa terdakwa menjual Pil Dobel L yang diperoleh oleh terdakwa kepada Sdr. ARJUN, Sdr. GALANG. Sdr. GARENG, Sdr. HENDRO, Sdr. PORA, dan Sdr. PELE, yang berawal terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui Whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan Pil Dobel L kepada terdakwa, dan ada juga yang langsung bertanya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa memberikan jawaban tersedia dan juga sepakat dengan jumlah dan harganya, kemudian pembeli ada yang datang kerumah terdakwa dan ada yang bertemu secara langsung di warung, selanjutnya terdakwa bertransaksi secara langsung yaitu pembeli memberikan uang pembelian terlebih dahulu kemudian terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada pembeli. Dimana Sdr. ARJUN sudah membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak 4 kali, terakhir membeli yakni pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB sebanyak 1 kit berisi 4 butir Pil LL dengan harga Rp. 10.000,-, dengan cara transaksi Sdr. ARJUN datang langsung kerumah terdakwa untuk mengambil Pil Dobel L tersebut dan uang pembelian diberikan secara cash/tunai. Kemudian untuk Sdr. GALANG sudah membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak 1 kali, yaitu pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 kit berisi 4 butir seharga Rp. 10.000,- , dengan cara transaksi COD di warung kopi daerah Desa Banyakan Kec. Banyakan, Kab. Kediri dan uang pembelian diberikan secara cash/tunai. Dan untuk Sdr. GARENG sudah membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak 2 kali, terakhir mebeli yakni pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 1 kit berisi 4 butir seharga Rp. 10.000,- , dengan cara transaksi COD di warung kopi daerah Desa Banyakan Kec. Banyakan, Kab. Kediri dan uang pembelian diberikan secara cash/tunai. Dan untuk Sdr. HENDRO sudah membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak 1 kali, yaitu pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 1 kit berisi 4 butir seharga Rp. 10.000,- , dengan cara transaksi COD di warung kopi daerah Desa Banyakan Kec. Banyakan, Kab. Kediri dan uang pembelian diberikan secara cash/tunai. Serta untuk Sdr. PORA dan Sdr. PELE terdakwa lupa. Terdakwa menjual Pil Dobel L dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan berupa uang yang terdakwa gunakan untuk membeli bensin, rokok, dan paket pulsa, dan total keuntungan uang diperoleh terdakwa adalah sebanyak Rp. 100.000,- apabila Pil Dobel L terjual 10 kit;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 03728/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. Apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm. FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si. selaku Plh. KABIDLABFOR POLDA JATIM, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa DWI KURNIAWAN alias WAWAN Bin JAJANG dkk, dengan nomor barang bukti 12178/2026/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,046 gram, benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, yang pada saat itu terdakwa baru mengambil obat keras jenis Pil Y yang berada di pojok depan Gudang Air Mineral Akeo PT. Hari Putra Kelud Perkasa milik Sdr. GUSTAV beralamat Gg. III-A, Kel. Campurejo, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, terdakwa juga tidak memiliki hak, wewenang, serta surat ijin dalam hal menyimpan, menjual, mengedarkan, atau menjadi perantara jual beli obat keras jenis Pil Y dan Pil Dobel L tersebut dari pemerintah, dan terdakwa tidak pernah mengemban sekolah kefarmasian;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- |