Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
IMAM MUSTOFA alias TEKEK bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1072/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MUSTOFA alias TEKEK bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Alfin Ramadhan, S.H.,M.H.,dkkIMAM MUSTOFA alias TEKEK bin SUNARTO
Dakwaan

PRIMAIR

--------------------       Bahwa ia terdakwa IMAM MUSTOFA alias TEKEK bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, ditempat tinggal terdakwa Alamat Betet Rt 018/Rw.007 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  •    Bahwa terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota  pada hari Rabu Tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Betet RT. 018/RW. 007 Kel. Betet, Kec. Pesantren, Kota Kediri;
  •    Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) pocket berisi narkotika jenis sabu; 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu; 1(satu) buah botol plastic yang terangkai dengan sedotan atau alat hisap sabu; 1(satu) Lakban warna merah putih; 1(satu) korek api warna kuning; 3(tiga) buah pipet kaca; 1(satu) buah sekrop dari sedotan; 1(satu) buah timbangan digital; 1(satu) buah plastic bekas wadah sikat gigi; 1(satu) pack plastic klip yang disimpan didalam sebuah kresek warna hitam dan berada didalam almari kamar terdakwa, kemudian 1(satu) unit handphone merek POCO C71 warna hitam dengan No. IMEI1 862738073051205 DAN IMEI2 862738073051213 di meja kamar terdakwa;
  •    Bahwa terdakwa  membuat 4(empat) titik peta ranjauan sabu di sekitar rumah yaitu di sepanjang pinggir Jl. Betet Bawang, dan menemukan sejumlah 4(empat) pocket berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian: 1(satu) pokcket dengan berat 0,5(nol koma lima) gram sabu, 1(satu) pokcket dengan berat 0,49(nol koma empat sembilan) gram sabu, 1(satu) pokcket dengan berat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram sabu dan 1(satu) pokcket dengan berat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram sabu;
  •    Bahwa terdakwa mendapatkan/menerima Narkotika jenis sabu dari saksi SANTOSO alias SAN bin KATIRAN (dalam berkas terpisah)  dengan cara terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi SANTOSO alias San bin KATIRAN alamat di Betet Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri namun beberapa kali juga SANTOSO alias SAN bin KATIRAN mengantarkan Narkotika jenis sabu kerumah terdakwa;
  •    Bahwa Narkotika tersebut adalah milik Zeen (DPO), terdakwa sebagai perantara/ kurir melalui saksi SANTOSO alias SAN bin KATIRAN dan  terdakwa memecah/membagi/mengemas sabu-sabu lalu memasang/membuat peta ranjuan langsung terdakwa kirimkan peta ranjauan tersebut ke Sdr. "zeen";
  •    Bahwa dari hasil kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebanyak Rp. 50.000,- setiap 1(satu) titik ranjauan yang berhasil terdakwa pasang, dan terdakwa mendapatkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sebanyak 6 (enam) kali yaitu :
  •    Pertama hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sejumlah 7(tujuh) gram Narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. "Zeen", kemudian terdakwa di perintah untuk yang 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu disimpan terlebih dahulu dan untuk 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu tersebut langsung dipasang/membuat peta.
  •    Kedua Pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sejumlah 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. "Zeen".
  •    Ketiga Pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa diberi 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN  atas perintah Sdr. "Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa pecah/kemas kemudian langsung terdakwa pasang/ranjau narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. "Zeen".
  •     Keempat Pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN   sejumlah 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. "Zeen".
  •     Kelima Pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa diberi 4(empat) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN    atas perintah Sdr. "Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. "Zeen".
  •     Keenam/ yang terakhir pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa diberi 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN atas perintah Sdr. "Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. "Zeen" dan memasang sejumlah 4(empat) titik ranjauan pada tanggal 04 Februari sekira 2026 sekira dini hari di sepanjang pinggir Jl. Betet Bawang dekat rumah terdakwa karena sedang tidak ada kendaraan, kemudian langsung terdakwa kirimkan peta ranjauan tersebut kepada Sdr. "Zeen", dan  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib. terdakwa ditangkap petugas dirumahnya di Betet Rt. 018/Rw. 007 Kel. Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri  beserta barang bukti milik Sdr. "zeen" yang masih tersisa dan juga yang sudah terdakwa pasang sejumlah 4(empat) titik ranjauan;
  •    Bahwa terdakwa juga pernah mengedarkan/ menjual Narkotika jenis sabu secara langsung kepada antara lain Sdr.KHOIRUL alias CAK IRUL, Sdr. BENI, dan Sdr. NUR namun juga atas perintah Sdr. "Zeen" sebagai berikut :
  • Sdr. KHOIRUL alias CAK IRUL membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB sebesar ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di Pom Bensin Kresek dan uang sebesar Rp.300.00,- di transfer ke rekening terdakwa dan Rp.50.000,- secara tunai/langsung.
  • Sdr. BENI pernah membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sebesar ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di Jembatan Centong dan uangnya di transfer ke rekening terdakwa.
  • Sdr. BENI pernah membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sebesar ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di sekitar Simpang Lima Gumul dan uangnya di transfer ke rekening terdakwa;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 005/14107/I/2026 tanggal 05 Februari 2026 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 4,58 (empat koma lima delapan) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02034/NNF/2026 tanggal  26 Maret 2026 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 06569/NNF/2026 : seperti tersebut (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

 

 

         ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UURI

        No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa IMAM MUSTOFA alias TEKEK bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, ditempat tinggal terdakwa Alamat Betet Rt 018/Rw.007 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  •    Bahwa terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota  pada hari Rabu Tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Betet RT. 018/RW. 007 Kel. Betet, Kec. Pesantren, Kota Kediri;
  •    Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) pocket berisi narkotika jenis sabu; 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu; 1(satu) buah botol plastic yang terangkai dengan sedotan atau alat hisap sabu; 1(satu) Lakban warna merah putih; 1(satu) korek api warna kuning; 3(tiga) buah pipet kaca; 1(satu) buah sekrop dari sedotan; 1(satu) buah timbangan digital; 1(satu) buah plastic bekas wadah sikat gigi; 1(satu) pack plastic klip yang disimpan didalam sebuah kresek warna hitam dan berada didalam almari kamar terdakwa, kemudian 1(satu) unit handphone merek POCO C71 warna hitam dengan No. IMEI1 862738073051205 DAN IMEI2 862738073051213 di meja kamar terdakwa;
  •    Bahwa terdakwa sudah membuat 4(empat) titik peta ranjauan sabu di sekitar rumah yaitu di sepanjang pinggir Jl. Betet Bawang, dan menemukan sejumlah 4(empat) pocket berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian: 1(satu) pokcket dengan berat 0,5(nol koma lima) gram sabu, 1(satu) pokcket dengan berat 0,49(nol koma empat sembilan) gram sabu, 1(satu) pokcket dengan berat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram sabu dan 1(satu) pokcket dengan berat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram sabu;
  •    Bahwa terdakwa mendapatkan/menerima Narkotika jenis sabu dari saksi SANTOSO alias SAN bin KATIRAN (dalam berkas terpisah)  dengan cara terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi SANTOSO alias San bin KATIRAN alamat di Betet Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri namun beberapa kali juga SANTOSO alias SAN bin KATIRAN mengantarkan Narkotika jenis sabu kerumah terdakwa;
  •    Bahwa Narkotika tersebut adalah milik Zeen (DPO), terdakwa sebagai perantara/ kurir melalui saksi SANTOSO alias SAN bin KATIRAN dan terdakwa memecah/membagi/mengemas sabu-sabu lalu memasang/membuat peta ranjuan langsung terdakwa kirimkan peta ranjauan tersebut ke Sdr. " Zeen ";
  •    Bahwa dari hasil kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebanyak Rp. 50.000,- setiap 1(satu) titik ranjauan yang berhasil terdakwa pasang, dan terdakwa mendapatkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sebanyak 6 (enam) kali yaitu :
  •    Pertama hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sejumlah 7(tujuh) gram Narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. "zeen", kemudian terdakwa di perintah untuk yang 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu disimpan terlebih dahulu dan untuk 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu tersebut langsung dipasang/membuat peta.
  •    Kedua Pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN sejumlah 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. " Zeen".
  •    Ketiga Pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa diberi 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN  atas perintah Sdr. " Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa pecah/kemas kemudian langsung terdakwa pasang/ranjau narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. " Zeen".
  •     Keempat Pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil kerumah  SANTOSO alias SAN bin KATIRAN   sejumlah 2(dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. " Zeen".
  •     Kelima Pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa diberi 4(empat) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN    atas perintah Sdr. " Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya langsung terdakwa pasang/ranjau tanpa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. " Zeen".
  •     Keenam yang terakhir pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa diberi 5(lima) gram Narkotika jenis Sabu dengan cara SANTOSO alias SAN bin KATIRAN atas perintah Sdr. " Zeen" mengantar Narkotikta jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. " Zeen" dan memasang sejumlah 4(empat) titik ranjauan pada tanggal 04 Februari sekira 2026 sekira dini hari di sepanjang pinggir Jl. Betet Bawang dekat rumah terdakwa karena sedang tidak ada kendaraan, kemudian langsung terdakwa kirimkan peta ranjauan tersebut kepada Sdr. " Zeen", dan  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB. terdakwa ditangkap petugas dirumahnya di Betet Rt. 018/Rw. 007 Kel. Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri  beserta barang bukti milik Sdr. " Zeen" yang masih tersisa dan juga yang sudah terdakwa pasang sejumlah 4(empat) titik ranjauan;
  •    Bahwa terdakwa juga pernah mengedarkan/ menjual Narkotika jenis sabu secara langsung kepada antara lain Sdr.KHOIRUL alias CAK IRUL, Sdr. BENI, dan Sdr. NUR namun juga atas perintah Sdr. " Zeen" sebagai berikut :
  • Sdr. KHOIRUL alias CAK IRUL membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB sebesar ¼  (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di Pom Bensin Kresek dan uang sebesar Rp.300.00,- di transfer ke rekening terdakwa dan Rp.50.000,- secara tunai/langsung.
  • Sdr. BENI pernah membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sebesar ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di Jembatan Centong dan uangnya di transfer ke rekening terdakwa.
  • Sdr. BENI pernah membeli sebanyak 1(satu) kali pada tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sebesar ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu/cod di sekitar Simpang Lima Gumul dan uangnya di transfer ke rekening terdakwa;
  •   Bahwa setelah barang bukti sabu tersebut  dilakukan penimbangan dengan surat keterangan dari Pimpinan Pegadaian Cabang Kediri nomor 005/14107/I/2026 tanggal 05 Pebruari 2026 bahwa total berat bersih sabu-sabu tersebut adalah 4,58 (empat koma limadelapan) gram
  •   Bahwa setelah barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02034/NNF/2026 tanggal  26 Maret 2026 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 06569/NNF/2026 : seperti tersebut (I) adalah benar Kristal Metamfetaminaterdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  •   Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

 

 

         ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 Tahun 2023 KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya