| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOHAMMAD SYAIFUDIN Bin Alm. MOHAMMAD ZAINI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 22.00 Wib atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat diteras rumah yang beralamat di Lingk. GOR Joyoboyo Kediri, Rt. 06, Rw. 07, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 19.30 Wib saat Terdakwa berada dirumahnya kemudian datangi oleh Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL, selanjutnya Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL mengajak Terdakwa untuk minum-minuman keras, setelah Terdakwa menyetujuinya Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL pergi untuk membeli minuman keras di Warung yang ada disekitar GOR Joyoboyo, kurang lebih 10 menit kemudian Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL datang kembali dengan membawa minuman keras Jenis Arak Bali selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL meminum minuman keras tersebut didalam rumah Terdakwa, setelah minuman keras tersebut habis dan dirasa masih kurang selanjutnya Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL pergi untuk membeli kembali minuman keras, setelah mendapatkan minuman keras Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL Kembali kerumah Terdakwa dan Kembali meminum minuman keras tersebut di teras rumah Terdakwa ;
- Bahwa pada sekitar jam 22.00 Wib acara minum-minuman keras tersebut selesai, Terdakwa sempat masuk kedalam rumah dan menyuruh Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI untuk segera pulang meninggalkan rumah Terdakwa, namun Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI tidak segera pulang dan masih dudul dibangku yang ada diteras rumah Terdakwa, hal ini membuat Terdakwa emosi, karena emosi Terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau Stenlies yang ada dibawah meja tempat Terdakwa berjualan daging setelah itu Terdakwa keluar menemui Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI yang saat itu duduk dikursi yang ada diteras rumah, melihat Terdakwa keluar sambil membawa sebilah pisau Sdr. YASIN RIZAL mengajak Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI pulang, namun tiba-tiba senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari bahan stenlees tersebut Terdakwa ayunkan kearah Sdr. YASIN RIZAL dan mengenai bagian dahi, melihat hal tersebut Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI bermaksud melerai dengan cara mendorong sambil merangkul Terdakwa namun karena Terdakwa emosi Terdakwa berontak kemudian mengayunkan pisau tersebut kearah Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan mengenai bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian atas, setelah melukai Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI tersebut Terdakwa membuang pisau Steenlees tersebut ke lantai depan rumah Terdakwa dan karena takut Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan bersembunyi dirumah ibunya, sedangkan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI dan Sdr. YASIN RIZAL yang dalam keadaan terluka pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya sempat berhenti disebuah Kios Klontong yang ada di Jl. KH. Ayhari, Kel. Banjarmelati, Kec. Mojoroto, Kota Kediri bertemu dengan Sdr. MOH. YAYAN kemudian Sdr. YASIN RIZAL minta tolong untuk menghubungi anaknya, setelah itu Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI pergi meninggalkan Kios Klontong tersebut ;
- Kemudin pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 10.00 wib kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, sekira pukul 17.30 Wib bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Lingk. GOR Joyoboyo Kediri, Rt. 06, Rw. 07, Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto Kota Kediri Terdakwa berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari bahan Stainless dengan panjang kurang lebih 30 Cm dengan gagang terbuat dari kayu ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. YASIN RIZAL mengalami luka robek pada bagian dahi hingga mendapat 4 (empat) jahitan dan pada bagian telapak tangan terdapat luka goresan, sedangkan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri dan di kepala bagian atas ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomer : R/208/A/IV/2026/RSB Kediri Tanggal : 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh : RS Bhayangkara Kediri yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MEYDA SHAFIRA LASTARIA KRISDANA, telah melakukan pemeriksaan terhadap YASIN RIZAL dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang mengaku berusia 40 tahun dengan keluhan nyeri dibagian wajah setelah mengalami pembacokan dengan menggunakan senjata tajam.
- Pada pemeriksaan fisik pada dahi ditemukan luka terbuka dengan ukuran 4 x 0,5 Cm pendarahan sudah berhenti, akibat kekerasan tajam.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien dirawat dan dipulangkan.
- Luka-luka tersebut tidak mengancam jiwa tetapi menjadi penghalang dalam menjalankan aktivitas.
- Visum Et Repertum Nomer : R/240/A/IV/2026/RSB Kediri Tanggal : 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh : RS Bhayangkara Kediri yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIDLO RUDITYA PUTRA, telah melakukan pemeriksaan terhadap IWAN ARIF JUNAIDI dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang mengaku berusia 43 tahun dengan keluhan pusing, nyeri pada luka dikepala setelah mengaku mengalami pembacokan pada kepala dan pipi kiri serta dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku ;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pada pipi kiri terdapat luka terbuka, salah satu luka sudut luka lancip, tepi luka rata, dengan ukuran 2,5 Cm x 0,5 Cm disertai bekas darah kering ;
- Pada kepala atas terdapat luka terbuka, salah satu luka sudut luka lancip, tepi luka rata dengan ukuran 1,5 Cm x 0,5 Cm dan 9 Cm dari batas alis disertai bekas darah kering ;
- Pada dahi atas terdapat luka terbuka, salah satu luka sudut luka lancip, tepi luka rata dengan ukuran 1,5 Cm x 0,5 Cm dan 6 Cm dari batas alis disertai bekas darah kering;
- Pada plipis kanan terdapat luka lecet dengan ukuran 1 x 0,5 Cm, disekitar luka terdapat luka memar ;
- Luka terbuka pada pipi kiri, kepala dan dahi akibat kekerasan tajam ;
- Luka lecet dan memar pada plipis kanan akibat kekerasan tumpul ;
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit dan tidak menimbulkan penghalang dalam menjalankan aktivitas.
- Bahwa selain mendapakan luka-luka, Sdr. YASIN RIZAL dan Sdr. IWAN ARIF JUNAIDI juga telah mengeluarkan biaya pengobatan serta tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama 1 (satu) minggu ;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |