Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Kdr SRI KOESTININGSIH MANGUN SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI KOESTININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANGUN SUMARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli yang telah lunas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, atas sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 atas nama pemegang hak MANGUN SUMARTO seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  1. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pekarangan seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan nama pemegang hak atas nama PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 atas nama pemegang hak MANGUN SUMARTO seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara: Tanahnya Sdr. Sunarni;
  • Timur: Tanahnya Sdr. Siti Katidjah;
  • Selatan:Tanahnya Sdr. Heri Sugito;
  • Barat: Tanahnya Sdr. Drs. Madhan Nurulhadi
  1. Menetapkan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mencatatkan penerbitan Sertifikat Hak Milik dengan pemegang hak SRI KOESTININGSIH berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri.
  2. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak