| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli yang telah lunas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, atas sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 atas nama pemegang hak MANGUN SUMARTO seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pekarangan seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan nama pemegang hak atas nama PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 atas nama pemegang hak MANGUN SUMARTO seluas 297 m2 yang terletak di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Tanahnya Sdr. Sunarni;
- Timur: Tanahnya Sdr. Siti Katidjah;
- Selatan:Tanahnya Sdr. Heri Sugito;
- Barat: Tanahnya Sdr. Drs. Madhan Nurulhadi
- Menetapkan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mencatatkan penerbitan Sertifikat Hak Milik dengan pemegang hak SRI KOESTININGSIH berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 100 1978 kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|