| Dakwaan |
Kesatu:
--------------bahwa Ia terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), pada hari Jumat tanggal 23 januari 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Maret 2026,bertempat di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tepatnya di simpang 4 (empat) Muning atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- berawal dari terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) pada hari Jum’at tanggal 23 januari 2025 sekira jam 16.30 wib dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang penumpang berangkat dari Trenggalek melewati Tulungagung dan memasuki Kota Kediri menuju terminal tamanan dengan tujuan menuju ke Surabaya dengan kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari arah timur ke barat;
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), sudah terbiasa melawati jalan Semeru Kota Kediri dan mengerti ada trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning Kota Kediri dan juga mengetahui kalua kecepatan dalam Kota 50 km/jam akan tetapi tidak diindahkan oleh terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang keluar dari terminal tamanan dengan tetap saja kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari arah timur ke barat setelah melewati depan minimarket Alfamidi jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melanggar marka jalan dimana marka jalan lurus bukan putus-putus dilarang untuk mendahului atau mengambil jalur kanan akan tetapi menambah laju kendaraan dengan kecepatan tinggi berusaha mendahului kendaraan mobil tidak dikenal dari sebelah kanan dimana terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) sudah melihat di depan ada lampu trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang dari arah barat ke timur masih menyala merah dan juga ada melihat ada kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dalam posisi berhenti menghadap ke timur dikarenakan pada saat itu lampu traffic light menyala merah.
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), berisikan kurang lebih 10 penumpang dengan kecepatan tinggi kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) berjalan di jalur kanan ingin mendahui atau memotong kendaraan yang sedang berhenti di depan lampu traffic light menyala merah tiba-tiba dari arah berlawan ada truck warna merah seharusnya terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengurangi laju kecepatan dan berusaha untuk melakukan pengereman akan tetapi tidak lakukannya dan tetap saja dengan kecepatan tinggi karena sudah dekat dan gugup tidak bisa menguasai kendaraan bus sehingga menabrak kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dan menabrak sebuah rumah kosong dah akhirnya berhenti;
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), selama 6 (enam) tahun sebagai sopir dimana mengemudikan bus, pernah terlibat laka lantas kurang lebih 4 (empat) kali yaitu mengemudikan bus PO harapan jaya terlibat laka lantas sudah 2 (dua) kali, mengemudikan bus PO Bagong terlibat laka lantas 1 (satu) kali dan mengemudikan bus PO Restu terlibat laka lantas 1 (satu) kali .
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagai berikut:
- bahwa Pengemudi Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MOCH. AKBAR MUSTIKA MUSTHOFA, Lk, 27Th, Tempat lahir Probolinggo, 10-04-1998, Swasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kaki sebelah kiri babras dan pusing (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdri. HASNA SAFIRA SYAUQI, Pr, 27Th, Tempat lahir Kabupaten Rokan Hulu, 16-12-1998, Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri pinggul (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MUHAMMAD ZAINI IDRUS AL AKBAR, Pr, 11 Bulan, Tempat lahir Kota Kediri, 26-03-2025, Balita, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kepala samping kiri babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, Sdri. VITRIANINGRUM , Pr, 20 Th, Tempat lahir Kediri, 03-11-2005, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Jl. Dr. Saharjo VIII/2 RT. 011 RW. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar pinggul kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIA LARASATI, Pr, 17 Th, Tempat lahir Kediri, 24-10-2008, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Dsn. Nunggalan RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka tangan kanan babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIMAS APRILIA LACECA, Pr, 6 Th, Tempat lahir Kediri, 06-04-2020, Anak-anak, Agama Islam, Alamat : Dsn. Pagung RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri bahu kiri dan memar pada perut (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. SUTARTI DWI KHASANAH, Pr, 42 Th, Tempat lahir Kediri, 13-05-1983, Perangkat Desa, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar dan benjol lengan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. NAURA ANZHANA HAFEEZA AZZALEA, Pr, 11 Th, Tempat lahir Kediri, 07-04-2014, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka nyeri pergelangan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC, Sdr. KEVIN BRAMASTA, Lk, 25 Th, Tempat lahir Kediri, 15-01-2000, Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat : Jl. Glatik RT. 014 RW. 005 Ds. Wates Kec. Wates Kab. Kediri, mengalami luka babras kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD, Sdr. CHAERUL ANAM, Lk, 24 Th, Tempat lahir Indramayu, 1265-04-2001, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Blok Pancakaki RT. 009 RW. 003 Ds. Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu Prov. Jabar, mengalami luka Babras betis kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan).
Hal ini diperkuat hasil Visum Et Repertum RSU Ratih Kota Kediri Akibat Laka Lantas No.46-55/Kes.3/2026/LTS/Polres Kediri Kota tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh dr.Lavina Sofia;
Dari kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu juga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang berupa :
- Kend Mobil Bus Hino Harapan Jaya (warna putih kuning orange), No. Pol : AG-7662-UT, mengalami kerusakan bumper depan ringsek dan kaca berlakang pecah;
- Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, mengalami kerusakan body belakang ringsek dan bumper depan lepas;
- Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, mengalami kerusakan body depan samping kanan dan kiri pecah, pecah body bawah kiri, plat nomor lepas, beret slebor depan
- Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH mengalami ringsek body belakang, beret slebor depan, pecah body depan samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI mengalami kerusakan body depan pecah, beret body samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC mengalami kerusakan lampu belakang pecah, beret body samping kiri
- Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD mengalami kerusakan TOTAL.
- Kerusakan rumah milik Sdr(i) KOESBANDIAH
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua:
----------------bahwa Ia Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), pada hari Jumat tanggal 23 januari 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Maret 2026,bertempat di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tepatnya di simpang 4 (empat) Muning atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dam kerusakan kendaraan dan/atau barang,sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- berawal dari terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) pada hari Jum’at tanggal 23 januari 2025 sekira jam 16.30 wib dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang penumpang berangkat dari Trenggalek melewati Tulungagung dan memasuki Kota Kediri menuju terminal tamanan dengan tujuan menuju ke Surabaya dengan kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), sudah terbiasa melawati jalan Semeru Kota Kediri dan mengerti ada trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning Kota Kediri dan juga mengetahui kalua kecepatan dalam Kota 50 km/jam akan tetapi tidak diindahkan oleh terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang keluar dari terminal tamanan dengan tetap saja kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari arah timur ke barat setelah melewati depan minimarket Alfamidi jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melanggar marka jalan dimana marka jalan lurus bukan putus-putus dilarang untuk mendahului atau mengambil jalur kanan akan tetapi menambah laju kendaraan dengan kecepatan tinggi berusaha mendahului kendaraan mobil tidak dikenal dari sebelah kanan dimana terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) sudah melihat di depan ada lampu trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang dari arah barat ke timur masih menyala merah dan juga ada melihat ada kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dalam posisi berhenti menghadap ke timur dikarenakan pada saat itu lampu traffic light menyala merah.
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), berisikan kurang lebih 10 penumpang dengan kecepatan tinggi kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) berjalan di jalur kanan ingin mendahui atau memotong kendaraan yang sedang berhenti di depan lampu traffic light menyala merah tiba-tiba dari arah berlawan ada truck warna merah seharusnya terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengurangi laju kecepatan dan berusaha untuk melakukan pengereman akan tetapi tidak lakukannya dan tetap saja dengan kecepatan tinggi karena sudah dekat dan gugup tidak bisa menguasai kendaraan bus sehingga menabrak kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dan menabrak sebuah rumah kosong dah akhirnya berhenti;
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), selama 6 (enam) tahun sebagai sopir dimana mengemudikan bus, pernah terlibat laka lantas kurang lebih 4 (empat) kali yaitu mengemudikan bus PO harapan jaya terlibat laka lantas sudah 2 (dua) kali, mengemudikan bus PO Bagong terlibat laka lantas 1 (satu) kali dan mengemudikan bus PO Restu terlibat laka lantas 1 (satu) kali .
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagai berikut:
- bahwa Pengemudi Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MOCH. AKBAR MUSTIKA MUSTHOFA, Lk, 27Th, Tempat lahir Probolinggo, 10-04-1998, Swasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kaki sebelah kiri babras dan pusing (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdri. HASNA SAFIRA SYAUQI, Pr, 27Th, Tempat lahir Kabupaten Rokan Hulu, 16-12-1998, Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri pinggul (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MUHAMMAD ZAINI IDRUS AL AKBAR, Pr, 11 Bulan, Tempat lahir Kota Kediri, 26-03-2025, Balita, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kepala samping kiri babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, Sdri. VITRIANINGRUM , Pr, 20 Th, Tempat lahir Kediri, 03-11-2005, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Jl. Dr. Saharjo VIII/2 RT. 011 RW. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar pinggul kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIA LARASATI, Pr, 17 Th, Tempat lahir Kediri, 24-10-2008, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Dsn. Nunggalan RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka tangan kanan babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIMAS APRILIA LACECA, Pr, 6 Th, Tempat lahir Kediri, 06-04-2020, Anak-anak, Agama Islam, Alamat : Dsn. Pagung RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri bahu kiri dan memar pada perut (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. SUTARTI DWI KHASANAH, Pr, 42 Th, Tempat lahir Kediri, 13-05-1983, Perangkat Desa, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar dan benjol lengan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. NAURA ANZHANA HAFEEZA AZZALEA, Pr, 11 Th, Tempat lahir Kediri, 07-04-2014, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka nyeri pergelangan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC, Sdr. KEVIN BRAMASTA, Lk, 25 Th, Tempat lahir Kediri, 15-01-2000, Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat : Jl. Glatik RT. 014 RW. 005 Ds. Wates Kec. Wates Kab. Kediri, mengalami luka babras kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD, Sdr. CHAERUL ANAM, Lk, 24 Th, Tempat lahir Indramayu, 1265-04-2001, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Blok Pancakaki RT. 009 RW. 003 Ds. Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu Prov. Jabar, mengalami luka Babras betis kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan).
Hal ini diperkuat hasil Visum Et Repertum RSU Ratih Kota Kediri Akibat Laka Lantas No.46-55/Kes.3/2026/LTS/Polres Kediri Kota tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh dr.Lavina Sofia;
Dari kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu juga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang berupa :
- Kend Mobil Bus Hino Harapan Jaya (warna putih kuning orange), No. Pol : AG-7662-UT, mengalami kerusakan bumper depan ringsek dan kaca berlakang pecah;
- Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, mengalami kerusakan body belakang ringsek dan bumper depan lepas;
- Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, mengalami kerusakan body depan samping kanan dan kiri pecah, pecah body bawah kiri, plat nomor lepas, beret slebor depan
- Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH mengalami ringsek body belakang, beret slebor depan, pecah body depan samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI mengalami kerusakan body depan pecah, beret body samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC mengalami kerusakan lampu belakang pecah, beret body samping kiri
- Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD mengalami kerusakan TOTAL.
- Kerusakan rumah milik Sdr(i) KOESBANDIAH.
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau:
Ketiga:
----------------bahwa Ia Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), pada hari Jumat tanggal 23 januari 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Maret 2026,bertempat di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tepatnya di simpang 4 (empat) Muning atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan,mata pencaharian atau profesi selama waktu tertentu,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- berawal dari terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) pada hari Jum’at tanggal 23 januari 2025 sekira jam 16.30 wib dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang penumpang berangkat dari Surabaya menuju Trenggalek dan sampai di Kota Kediri menuju terminal tamanan selanjutnya berangkat dengan tujuan menuju ke Tulungagung dan terakhir Trenggalek dengan kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari arah timur ke barat;
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), sudah terbiasa Melawati jalan Semeru Kota Kediri dan mengerti ada trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning a di perempatan Muning Kota Kediri dalam Kota seharusnya kecepatan kenderaan 50 km/jam akan tetapi tidak diindahkan oleh terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) dengan mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), serta berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) orang keluar dari terminal tamanan dengan kecepatan kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) dari arah timur ke barat tepat di depan minimarket Alfamidi jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melanggar marka jalan dimana marka jalan lurus bukan putus-putus dilarang untuk mendahului atau mengambil jalur kanan akan tetapi menambah laju kendaraan dengan kecepatan tinggi berusaha mendahului kendaraan mobil tidak dikenal dari sebelah kanan dimana terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) sudah melihat di depan ada lampu trafic light yang terpasang di simpang 4 (empat) muning jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang dari arah barat ke timur masih menyala merah dan juga ada melihat ada kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dalam posisi berhenti menghadap ke timur dikarenakan pada saat itu lampu traffic light menyala merah.
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengemudikan Kendaraan Bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG-7662-UT berikut 2 (dua) kru yaitu: saksi Mei Wahyudiono bin Jani (Alm.), dan saksi Adi Setiawan bin Muji Wiyono (alm.), berisikan kurang lebih 10 penumpang dengan kecepatan tinggi kira-kira 80 km/jam dengan gigi persneling 6 (enam) berjalan di jalur kanan ingin mendahui atau memotong kendaraan yang sedang berhenti di depan lampu traffic light menyala merah tiba-tiba dari arah berlawan ada truck warna merah seharusnya terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm) mengurangi laju kecepatan dan berusaha untuk melakukan pengereman akan tetapi tidak lakukannya dan tetap saja dengan kecepatan tinggi karena sudah dekat dan gugup tidak bisa menguasai kendaraan bus sehingga menabrak kendaraan mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, kendaraan sepeda motor Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC dan kendaraan sepedav motor Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD dan menabrak sebuah rumah kosong dah akhirnya berhenti;
- Bahwa terdakwa Tri Hartono alias Dwi bin P. Sumadi (alm.), selama 6 (enam) tahun sebagai sopir dimana mengemudikan bus, pernah terlibat laka lantas kurang lebih 4 (empat) kali yaitu mengemudikan bus PO harapan jaya terlibat laka lantas sudah 2 (dua) kali, mengemudikan bus PO Bagong terlibat laka lantas 1 (satu) kali dan mengemudikan bus PO Restu terlibat laka lantas 1 (satu) kali .
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagai berikut:
- bahwa Pengemudi Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MOCH. AKBAR MUSTIKA MUSTHOFA, Lk, 27Th, Tempat lahir Probolinggo, 10-04-1998, Swasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kaki sebelah kiri babras dan pusing (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdri. HASNA SAFIRA SYAUQI, Pr, 27Th, Tempat lahir Kabupaten Rokan Hulu, 16-12-1998, Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri pinggul (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, Sdr. MUHAMMAD ZAINI IDRUS AL AKBAR, Pr, 11 Bulan, Tempat lahir Kota Kediri, 26-03-2025, Balita, Agama Islam, Alamat : Dsn. Bogo RT. 001 RW. 008 Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka kepala samping kiri babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, Sdri. VITRIANINGRUM , Pr, 20 Th, Tempat lahir Kediri, 03-11-2005, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Jl. Dr. Saharjo VIII/2 RT. 011 RW. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar pinggul kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIA LARASATI, Pr, 17 Th, Tempat lahir Kediri, 24-10-2008, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Dsn. Nunggalan RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka tangan kanan babras (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH, Sdri. NIMAS APRILIA LACECA, Pr, 6 Th, Tempat lahir Kediri, 06-04-2020, Anak-anak, Agama Islam, Alamat : Dsn. Pagung RT. 002 RW. 003 Ds. Pagung Kec. Semen Kab. Kediri, mengalami luka nyeri bahu kiri dan memar pada perut (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. SUTARTI DWI KHASANAH, Pr, 42 Th, Tempat lahir Kediri, 13-05-1983, Perangkat Desa, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka memar dan benjol lengan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Penumpang Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI, Sdri. NAURA ANZHANA HAFEEZA AZZALEA, Pr, 11 Th, Tempat lahir Kediri, 07-04-2014, Pelajar, Agama Islam, Alamat : Perum Wilis Indah II Blok J Raya No. 113 RT. 007 RW. 007 Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota. Kediri, mengalami luka nyeri pergelangan tangan kiri (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC, Sdr. KEVIN BRAMASTA, Lk, 25 Th, Tempat lahir Kediri, 15-01-2000, Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat : Jl. Glatik RT. 014 RW. 005 Ds. Wates Kec. Wates Kab. Kediri, mengalami luka babras kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan);
- Pengemudi Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD, Sdr. CHAERUL ANAM, Lk, 24 Th, Tempat lahir Indramayu, 1265-04-2001, Mahasiswa, Agama Islam, Alamat : Blok Pancakaki RT. 009 RW. 003 Ds. Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu Prov. Jabar, mengalami luka Babras betis kaki kanan (Luka Ringan Rawat Jalan).
Hal ini diperkuat hasil Visum Et Repertum RSU Ratih Kota Kediri Akibat Laka Lantas No.46-55/Kes.3/2026/LTS/Polres Kediri Kota tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh dr.Lavina Sofia;
Dari kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu juga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang berupa :
- Kend Mobil Bus Hino Harapan Jaya (warna putih kuning orange), No. Pol : AG-7662-UT, mengalami kerusakan bumper depan ringsek dan kaca berlakang pecah;
- Kend Mobil Minibus Daihatsu Xenia (warna silver metalix), No. Pol : AG-1925-BR, mengalami kerusakan body belakang ringsek dan bumper depan lepas;
- Kend Spd Mtr Honda Vario (warna hitam), No. Pol : AG-2257-DA, mengalami kerusakan body depan samping kanan dan kiri pecah, pecah body bawah kiri, plat nomor lepas, beret slebor depan
- Kend Spd Mtr Honda Scoopy (warna coklat hitam), No. Pol : AG-4798-OH mengalami ringsek body belakang, beret slebor depan, pecah body depan samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha Mio (warna putih), No. Pol : AG-6863-JI mengalami kerusakan body depan pecah, beret body samping kiri;
- Kend Spd Mtr Yamaha N-Max (warna hitam), No. Pol : AG-2528-AAC mengalami kerusakan lampu belakang pecah, beret body samping kiri
- Kend Spd Mtr Honda Vario 150 (warna merah), No. Pol : AG-5818-ECD mengalami kerusakan TOTAL.
- Kerusakan rumah milik Sdr(i) KOESBANDIAH.
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 474 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |