| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.DWIANTO VIANTISKA, S.H. 2.Dody Novalita SH MH 3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
1.YOGA FEBRY HADIANTO Bin ABDUL HADI 2.RAGIL YANUAR HADI Bin BAMBANG HADI 3.ALFANDI FADLHUR RAHMAN BIN RAHYUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1343/M.5.13/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. YOGA FEBRY HADIANTO bin ABDUL HADI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II. RAGIL YANUAR HADI bin BAMBANG HADI, Terdakwa III. ALFANDI FADHLUR RAHMAN bin RAHYUDI dan Sdr. RAIHAN FAHREZI (dalam berkas perkara sendiri), pada hari Jum'at tanggal 01 Mel 2026 sekira jam 09.00 Wib atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Mel tahun 2026, bertempat di Café Top Angkringan Jl. Suparjan Mangun Wijaya, No.21-A, Kel. Bujel, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain para Terdakwa, dan untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil dengan jalan merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu?, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- Awalnya pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 sekira Jam 04.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III dan Sdr. RAIHAN FAHREZI datang kerumah Terdakwa II yang beralamat di Wonosari 1/12-C, Rt.001, Rw.005, Kel. Pengirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya dengan maksud untuk mengajak melakukan pencurian di wilayah Kota Kediri atas ajakan tersebut Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya sekitarjam 04.30 Wib, Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI berangkat dari rumah Terdakwa II menuju Kota Kediri yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan mengendari Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Merah milik Terdakwa I, sedangkan Terdakwa III dan Sdr. RAIHAN FAHREZI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Streat warna coklat milik Terdakwa III. Bahwa sesampai di wilayah Kota Kediri Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI sempat berkeliling terlebih dahulu diwilayah Kediri seperti di Bandara Kediri dan Pondok Pesantren Lirboyo untuk mencari sasaran berupa sepeda motor yang akan diambil namun tidak ditemukan: Akhirnya sekitar jam 08.30 Wib, sampailah Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI di Café Top Angkringan yang terletak di Jl. Suparjan Mangun Wijaya, No.21-A, Kel. Bujel, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, sesampai di Café Top Angkringan tersebut para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI melihat sepeda motor milik Saksi Korban yaitu Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih merah No.Pol. AG-6028-CZ yang tengah diparkir kemudian Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. RAIHAN FAHREZI turun dari atas Sepeda Motor berpura-pura untuk membeli minuman dan rokok eceran sambil mengawasi dan memperhatikan situasi di dalam Café Top Angkringan, setelah dirasakan aman selanjutnya Terdakwa I berjalan mendekati Sepeda Motor milik Saksi Korban yang ada diparkiran tersebut, pada saat sepeda motor akan diambil diketahui jika stang Sepeda Motor dalam keadaan terkunci, selanjutnya untuk dapat mengambil dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut Terdakwa I menggunakan Kunci Palsu berbentuk T yang sebelumnya sudah disiapkan, dengan menggunakan kunci palsu berbentuk T tersebut Terdakwa I berhasil mengambil dan membawa serta menyalakan mesin Sepeda Motor tersebut setelah itu sepeda motor diserahkan kepada Sdr. RAIHAN FAHREZI untuk dikendarai, sedangkan Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II mengendarai Sepeda Motor Scoopy dan Terdakwa III mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Street sendirian pergi menuju ke rumah Saudara Terdakwa I yang beralamat di Desa Cerme, Kec. Grogol, Kab. Kediri untuk beristirahat, setelah kurang lebih 5 (lima) menit kemudian, Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI berangkat menuju ke Surabaya dimana Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Merah, Terdakwa III mengendari Sepeda Motor Honda Beat Streat warna coklat dan Sdr. RAIHAN FAHREZI mengendarai Sepeda Motor Honda Vario hasil Curian; Bahwa saat berada di wilayah Mojokerto Terdakwa I menghubungi Sdr. DAHLAN untuk memberi tahukan jika Terdakwa I berhasil mendapatkan Sepeda Motor hasil curian, kemudian Sdr. DAHLAN menawar Sepeda Motor Honda Vario hasil curian tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa I menolak tawaran tersebut dan minta agar harganya dinaikkan, akhirnya Terdakwa I dan Sdr. DAHLAN sepakat untuk harga Sepeda Motor Honda Vario dibeli dengan harga Rp. 5,000.000,- (lima juta rupiah); Bahwa setelah sepakat akan harga Sepeda Motor tersebut, Sdr. DAHLAN mengajak bertemu disekitar SPBU Demak Surabaya, dan ditempat tersebut Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI melakukan transaksi dengan Sdr. DAHLAN dimana Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI menyerahkan Sepeda Motor Honda Vario kepada Sdr. DAHLAN sedangkan uang yang Sdr. DAHLAN serahkan kepada Terdakwa I untuk sepeda motor tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah); Bahwa uang penjualan Sepeda Motor hasil curian tersebut selanjutnya oleh Terdakwa I dibagi empat, setelah mendapat bagian uang tersebut Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI pulang ke rumah Terdakwa Il untuk beristirahat sebelum pulang ke rumah masing-masing; Bahwa sekitar jam 15.00 Wib saat Saksi Korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir kemudian Saksi Korban berusaha mencari disekitar Cafe Top Angkringan akan tetapi tidak ditemukan, kemudian dari rekaman CCTV yang ada di Café Top Angkringan tersebut jika Sepeda Motor milik Saksi Korban telah diambil orang yang mana pelakunya berjumlah 4 (empat) orang, atas hilangnya sepeda motor tersebut selanjutnya Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Kediri; Bahwa saat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih merah No.Pol. AG-6028-CZ milik Saksi Korban tersebut, Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI sebelumnya tidak ijin pada pemiliknya yaitu Saksi Korban Sdr. HAIDAR CAKRA SAMBARANA; Bahwa maksud Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih merah No.Pol. AG-6028-CZ milik Saksi Korban tersebut Adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari; Bahwa Terdakwa I sudah pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2018 dalam kasus Narkotika divonis 1 tahun di Lapas Medaeng Sidoarjo, Terdakwa Il pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika divonis 1,6 tahun di Lapas Medaeng Sidoarjo dan pada tahun 2024, Kasus Curanmor divonis 2 tahun di Lapas Medaeng Sidoarjo, sedangkan Terdakwa III belum pernah dihukum; Bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) bendel BPKB, 2 (dua) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor merk Honda Vario warna putih merah tahun pembuatan 2018 No.Pol. AG-6028-CZ No. Ka. MH1JM5110JK194221 No. Sin. JM51E1194118 An. Chalid Reza, 1 (satu) buah kunci T warna silver dengan Panjang 29 Cm (tanpa merk), 3 (tiga) buah mata obeng (tanpa merk) dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 11F 5G warna hijau palem Imei 1: 863545074640996 Imei 2: 863545074640988, 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam Merk "POLAZZO ESSENTIAL PACK", 1 (satu) buah Helm Warna Hitam Merk "CARGLOSS", 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A32 warna Putih Imei 1: 352160553630670 Imei 2: 352320963630674, 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI A2 warna Hitam Imei 1: 864780069228106 Imei 2: 864780069228114 dan 1 (satu) buah Falshdisk warna ungu 16 Gb; Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa dan Sdr. RAIHAN FAHREZI tersebut Saksi Korban Sdr. HAIDAR CAKRA SAMBARANA menderita kerugian kurang lebih Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
