| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Kdr | PT. OTO MULTIARTHA | Muhamad Fadjar Ishakq | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 37.222.300,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-322-23-00158, tanggal 21 Februari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00162460.AH.01 TAHUN 2023, TANGGAL 27-02-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-36 (tiga puluh enam) tanggal 21 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW XENIA VVT-I LI DLX 1.0 M/T MC, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2008, Nomor Rangka : MHKV1AA2J8K038829, Nomor Mesin : DN80931, Nomor Polisi : AG 1059 FA, No BPKB : T-00406542;
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 57,222,300,- (lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW XENIA VVT-I LI DLX 1.0 M/T MC, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2008, Nomor Rangka : MHKV1AA2J8K038829, Nomor Mesin : DN80931, Nomor Polisi : AG 1059 FA, No BPKB : T-00406542, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil;
Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-322-23-00158, tanggal 21 Februari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00162460.AH.01 TAHUN 2023, TANGGAL 27-02-2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW XENIA VVT-I LI DLX 1.0 M/T MC, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2008, Nomor Rangka : MHKV1AA2J8K038829, Nomor Mesin : DN80931, Nomor Polisi : AG 1059 FA, No BPKB : T-00406542, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW XENIA VVT-I LI DLX 1.0 M/T MC, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2008, Nomor Rangka : MHKV1AA2J8K038829, Nomor Mesin : DN80931, Nomor Polisi : AG 1059 FA, No BPKB : T-00406542, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari ;
Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau; Apabila Yth, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kediri cq. Yth, Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
