Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Kdr SITI PATIMAH PT.Bintang Mandiri Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI PATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Njekto Hadi sasongkoSITI PATIMAH
Tergugat
NoNama
1PT.Bintang Mandiri Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek jaminan pembiayaan yang di tarik paksa ( Eksekusi ) kepada Penggugat;

Unit mobil Truk

Merek Kendaraan: Mitshubitsi FE 349

Jenis Kendaraan : Truk

Tahun/Warna : 2002/Kuning

Nomor Chesis: MHMFE349E2R032362

Nomor Mesin : 4D34-242365

Nomor Polisi : AG 9942 RG

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Material dan kerugian Immaterial sebsear Rp 530.000.000,-  ( Lima ratus tiga puluh juta rupiah ) kepada Penggugat dengan baik dan tanpa beban;
Menjatukan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding , Kasasi maupun verzet pihak ketiga ( uit voerbaar bijvoerraad )
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain , Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak