Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
SENDI SULISTIYADI Als. CEMONG Bin Alm. SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/M.5.13/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI SULISTIYADI Als. CEMONG Bin Alm. SUGITO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa SENDI SULISTIYADI Alias CEMONG Bin (Alm) SUGITO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 di halaman parkir Klinik Utama Rawat Jalan PRODIA Kediri yang beralamat di Jl. Kartini No. 18 Kel. Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2021 warna merah hitam Nomor Rangka : MH1JM811XMK750394, Nomor Mesin : JM81E1752171, Nomor Polisi : AG 6854 AAF dan STNK Atas Nama : PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

      • Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2021 warna merah hitam Nomor Rangka : MH1JM811XMK750394, Nomor Mesin : JM81E1752171, Nomor Polisi : AG 6854 AAF dan STNK Atas Nama : PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk tanpa ijin terlebih dahulu dari pemiliknya yaitu PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk;
      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa seorang diri naik bis BAGONG dari terminal Kota Batu menuju Terminal Kota Kediri dengan tujuan akan menonton pertandingan sepakbola di Stadion Brawijaya Kediri, sesampainya di Terminal Kota Kediri sekira pukul 09.00 WIB, selanjutnya dari Terminal Kota Kediri terdakwa  berjalan kaki menuju Stadion Brawijaya Kota Kediri. Di tengah perjalanan terdakwa berhenti  di poskamling dan beristirahat untuk tidur. Sekira adzan Ashar terdakwa terbangun dan duduk sebentar kemudian melanjutkan berjalan kaki menuju Stadion Brawijaya Kota Kediri. Di saat berjalan kaki kurang lebih 150 (seratus lima puluh) motor terdakwa melihat ada sepeda motor di parkiran klinik Utama Rawat Jalan PRODIA Kediri yang kuncinya masih menancap. Melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap tersebut menimbulkan niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saat itu terdakwa melihat situasi sekitar tidak ada yang melihat sehingga terdakwa langsung masuk ke halaman parkir dan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menancap tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa kendarai ke arah malang untuk terdakwa miliki sendiri;
      • Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat karena waktu itu kunci kontak sepeda motor masih menancap sehingga terdakwa tinggal menyalakan mesinnya dan terdakwa kendarai;
      • Bahwa STNK Atas Nama : PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk ikut terbuang saat terdakwa membuang barang-barang di dalam jok sepeda motor termasuk jas hujan;
      • Bahwa maksud dan tujuan taersangka mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2021 warna merah hitam Nomor Rangka : MH1JM811XMK750394, Nomor Mesin : JM81E1752171, Nomor Polisi : AG 6854 AAF berikut kunci kontak dan STNK Atas Nama : PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk adalah sepeda motor tersebut rencananya akan dijual namun belum sampai terjual pelaku terlebih dahulu ditangkap dalam perkara lainnya oleh Sat Reskrim Polres Batu;
      • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya