| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.Sus/2026/PN Kdr | 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H. 2.Dody Novalita SH MH 3.AHMAD ASHAR, SH., MH. 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-968/M.5.13/Enz.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO dalam kurun waktu bulan Juni 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026 bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu di Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.30 wib WIB bertempat di Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri tempat terdakwa bekerja, terdakwa ditangkap Tim Satreskoba Polres Kediri Kota kemudian dilakukan penggeledahan dan di kamar kosong tempat terdakwa bekerja, Tim Satreskoba Polres Kediri Kota menemukan barang-barang antara lain 1.186 (seribu seratus delapan puluh enam) butir Pil Dobel L dengan rincian : 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 861 (delapan ratus enam puluh satu) butir pil dobel L, 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Humer”, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Andalan Baru”, uang tunai sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) , 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kardus merk “Aqua” dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya selain itu Tim Satreskoba juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna Biru dengan No. Imei1 863276063083234 dan Imei2 863276063083226 yang berada di badan terdakwa ; - Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikenal sejak tahun 2025 yang saat itu saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG bekerja sebagai kuli bangunan di toko Bu Meilani kemudian terdakwa meminta saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG untuk mencarikan pil dobel L ternyata saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG menyanggupinya ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan pil dobel L dengan cara menjual kepada teman-temannya tersebut untuk mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) botol isi sekira 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
