Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-968/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO dalam kurun waktu bulan Juni 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026 bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu di Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut :

-        Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.30 wib WIB bertempat di Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri tempat terdakwa bekerja, terdakwa ditangkap Tim Satreskoba Polres Kediri Kota kemudian dilakukan penggeledahan dan di kamar kosong tempat terdakwa bekerja, Tim Satreskoba Polres Kediri Kota menemukan barang-barang antara lain 1.186 (seribu seratus delapan puluh enam) butir Pil Dobel L dengan rincian : 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 861 (delapan ratus enam puluh satu) butir pil dobel L, 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dobel L, 1 (satu) buah plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Humer”, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Andalan Baru”, uang tunai sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) , 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kardus merk “Aqua” dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya selain itu Tim Satreskoba juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna Biru dengan No. Imei1  863276063083234 dan Imei2 863276063083226 yang berada di badan terdakwa ;

         -         Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikenal sejak tahun 2025 yang saat itu saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG bekerja sebagai kuli bangunan di toko Bu Meilani kemudian terdakwa meminta saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG untuk mencarikan pil dobel L ternyata saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG menyanggupinya ;

  • Bahwa terdakwa beberapa kali membeli pil dobel L kepada saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG, yang terdakwa ingat adalah :
  • Pertama sekira bulan Juli 2025, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol isi sekitar 850 (delapan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara uang diserahkan terlebih dahulu kemudian saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG mengantar Pil dobel L  tersebut ke tempat terdakwa bekerja, selanjutnya pil dobel L tersebut sebagian oleh terdakwa dipakai sendiri dan sebagian dijual kepada orang yang membutuhkan dan ketika pil dobel L sudah habis kemudian terdakwa membeli lagi kepada saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG hingga beberapa kali yang terdakwa tidak ingat waktunya secara pasti ;
  • Pembelian terakhir pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib, terdakwa membeli pil dobel L seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) mendapatkan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 861 (delapan ratus enam puluh satu) butir, uang diserahkan hari Rabu tanggal 11 bulan Februari 2026 sore hari kemudian pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib, saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG menyerahkan pil dobel L secara ranjau yaitu terdakwa dikirimi foto lokasi pil dobel L pesanan terdakwa diletakkan yaitu di belakang pagar Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri tempat terdakwa bekerja kemudian terdakwa mengambil pil dobel L tersebut dan terdakwa simpan di gudang kosong tempat terdakwa bekerja ;
  • Bahwa pil dobel L yang dibeli terdakwa dari saksi KAHARUDIN Alias GONDRONG tersebut oleh terdakwa sebagian dikonsumsi sendiri sekali sehari lebih kurang 20 (dua puluh) butir dan sebagian diedarkan dengan cara dijual kepada teman-teman terdakwa, antara lain :
  • Menjual pil dobel L kepada saksi WAHYU DWI ANGGARA PUTRA Alias SINGO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekira bulan Januari 2026 , lebih kurang 5 kali dibungkus plastik klip kemasan 1 Box isi (seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli datang ke tempat kerja terdakwa;
  • Menjual pil dobel L kepala saksi AMIN KUNCORO Alias KUKUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekira bulan Januari -2026 – Pebruari 2026, lebih kurang 4 kali sebanyak 5 (lima) butir pil dobel L dibungkus plastik klip seharga 10.000,- (sepuluh ribu rupiah dan 50 (lima) puluh butir pil dobel L dibungkus plastik klip Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan cara pembeli datang ke tempat kerja terdakwa ;

-        Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan pil dobel L dengan cara menjual kepada teman-temannya tersebut untuk mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) botol isi sekira 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor: 02035/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti (milik EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG Bin SUPRIONO) berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo dobel L dengan berat netto 1,598  gram adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
  • Bahwa ERNA ISWAHYUNI, S.Si., Apt. dari Dinas Kesehatan Kota Kediri menerangkan praktek kefarmasian (pengadaan, penyimpanan, pendistribusian) wajib dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Tenaga Vokasi Farmasi) sehingga terdakwa yang berpendidikan SLTA tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang pada kemasannya tidak terdapat label, identitas, atau keterangan apapun tentang obat, sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak diketahui pasti khasiat dan mutunya;

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya