| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAGUS NURALIEF Bin H. ACHMAD DIMYATI, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso 40 B RT 003 RW 004 Kel. Kampung Dalem, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi AMIN (dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk ngopi dan seperti biasa Saksi AMIN menawarkan atau memberikan Pil Dobel L kepada Terdakwa. Kemudian tiba tiba Saksi AMIN meminta tolong kepada Terdakwa untuk menanyakan kepada Saksi RETNO alias NOWOK (dalam berkas terpisah) apakah memiliki ketersediaan Pil Dobel L, dengan mengatakan "jajal tekokno nowok, ndue gak?" dan Terdakwa jawab "iyo jajal tak tekokne". Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RETNO alias NOWOK melalui chat whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan Pil Dobel L, namun jawaban Saksi RETNO alias NOWOK "enek rego 250", dan jawaban Terdakwa "jan kebangeten" dan dijawab "iyo semunu", setelah itu tidak Terdakwa balas karena menurut Terdakwa harganya terlalu mahal. Hingga pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira habis isya' pukul 19.30 WIB, Saksi AMIN datang ke rumah Terdakwa untuk ngopi seperti biasa dan menyuruh Terdakwa untuk menanyakan lagi perihal ketersediaan Pil Dobel L kepada Saksi RETNO alias NOWOK. Kemudian Terdakwa hubungi kembali melalui chat whatsapp namun jawaban Saksi RETNO alias NOWOK masih kosong. Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi AMIN datang kembali ke rumah Terdakwa untuk ngopi seperti biasa, namun kali ini Saksi AMIN bercerita bahwa baru saja pulang dari rumah Saksi RETNO alias NOWOK dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan Pil Dobel L secara langsung kepada Saksi RETNO alias NOWOK namun jawaban Saksi RETNO alias NOWOK barang masih kosong. Lalu pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 21.43 WIB Saksi RETNO alias NOWOK menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa pil dobel L sudah tersedia, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa pil dobel L tersebut adalah pesanan dari Saksi AMIN, lalu Saksi RETNO alias NOWOK dan Terdakwa sepakat terkait jumlah dan harga pil dobel L tersebut yakni sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga pada saat itu Saksi RETNO alias NOWOK juga menyampaikan akan menggadai sepeda motor merk honda supra fit milik temannya kepada Terdakwa, setelah Terdakwa juga bersedia menerima gadai motor tersebut, kemudian Saksi RETNO alias NOWOK berangkat bersama dengan Saksi WAHYU WIDODO mengantar pil dobel L pesanan Terdakwa ke depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kel Kampung Dalem Kec Kota, Kota Kediri dan juga mengantar motor honda supra fit yang akan Saksi RETNO alias NOWOK gadai kepada Terdakwa. Setelah sampai, Terdakwa memberikan uang gadai motor honda supra fit tersebut sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) kepada Saksi RETNO alias NOWOK, tak lama berselang setelah selesai transaksi gadai kendaraan, lalu Saksi RETNO alias NOWOK memberikan Pil Dobel L yang berada di dalam bungkus rokok dengan mengatakan "tulung kekno amin" dan Terdakwa menjawab "iya" lalu Pil Dobel L tersebut Terdakwa terima dan Saksi RETNO alias NOWOK kembali pulang. Kemudian pada malam itu iuga Terdakwa melihat Saksi AMIN berada di mushola depan rumah Terdakwa dan langsung Terdakwa panggil dan setelah Saksi AMIN menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan Pil Dobel L yang berada di dalam wadah bungkus rokok dengan mengatakan "iki titipane nowok, kon ngekekne sampean" dan di jawab "oiya". Dan setelah Terdakwa memberikan Pil Dobel L tersebut, Saksi AMIN kembali pulang. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi AMIN dengan mengatakan "jajal cek en, utuh gak soale aku gak utik utik blas" dan di jawab "oke, utuh". lalu Saksi AMIN meminta kepada Terdakwa untuk memberitahu kepada Saksi RETNO alias NOWOK bahwa "uangnya besok sore" atau pada hari rabu sore tanggal 4 Maret 2026.
- Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di rumah atau tempat tingal Terdakwa yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso 40 B Rt. 003 Rw 004, Kel. Kampung Dalem, Kec. Kota, Kota Kediri saat setelah sholat subuh.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 02032/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FITA ADELLIA, S.Si. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik Saksi AMIN KUNCORO alias KUKUN Bin DJIJO, dkk dengan nomor barang bukti 06567/2026/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,767 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |