Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Kdr 1.BINTI NUR AFIFAH
2.RISFIA KHUSDIYATMO
3.TUMIRAN
1.Kantor pusat PT Toyota Astra Financial Services (TAF) berlokasi di Gedung Perkantoran The Tower, Lt. 8 & 9, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 12-13, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan c.q. PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Kantor Cabang Kediri ,
2.PT RIZKY PUTRA MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Sabtu, 04 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BINTI NUR AFIFAH
2RISFIA KHUSDIYATMO
3TUMIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor pusat PT Toyota Astra Financial Services (TAF) berlokasi di Gedung Perkantoran The Tower, Lt. 8 & 9, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 12-13, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan c.q. PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Kantor Cabang Kediri ,
2PT RIZKY PUTRA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah unit kendaraan mobil :          

Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL

MHFJB8EM6S1151824
2GD5715185,
AG 1235 GM

Nama BPKB: Tumiran (Ayah dari Penggugat 1)

Untuk selanjutnya disebut “Unit Kendaraan”

Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang melakukan penarikan unit kendaraan secara paksa, tanpa prosedur eksekusi yang sah, dan dengan ancaman/ kekerasan serta tekanan-tekanan fisik maupun verbal adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan Berita Acara Penyerahan Kendaraan tertanggal 7 Maret 2026 tidak Sah atau Cacat Hukum, dan/ atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap unit kendaraan objek sengketa:

Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL

MHFJB8EM6S1151824
2GD5715185,
AG 1235 GM

Nama BPKB: Tumiran (Ayah dari Penggugat 1)

Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan/ menyerahkan unit kendaraan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun:

Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL

Nama BPKB:Tumiran (Ayah dari Penggugat 1)

Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang terdiri dari:

Kerugian Materiil:

Atas penarikan atau eksekusi agunan Para Penggugat oleh Para Tergugat, menyebabkan operasional usaha milik Para Penggugat mengalami kesulitan. Sehingga menyebabkan penurunan penghasilan Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Kerugian Immateriil:

Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut, Para Penggugat merasa tidak nyaman, malu dan kecewa serta menguras tenaga dan pikiran, membuat Para Penggugat selalu memikirkan permasalahan ini, karena tidak dapat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan a quo untuk menunjang operasional usaha Para Penggugat dimana seharusnya 1 (satu) unit kendaraan a quo tersebut dapat memperlancar mobilitas usaha Para Penggugat dan menghasilkan keuntungan dari usaha tersebut, sehingga hal demikian itu membuat sakit hati Para Penggugat, dimana perasaan yang seperti itu memiliki nilai yang tidak terhingga, namun demikian rasa kekecewaan tersebut akan sirna jika Para Tergugat menggantinya dengan membayar secara tunai kepada Penggugat uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Kota Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak