| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Kdr | 1.BINTI NUR AFIFAH 2.RISFIA KHUSDIYATMO 3.TUMIRAN |
1.Kantor pusat PT Toyota Astra Financial Services (TAF) berlokasi di Gedung Perkantoran The Tower, Lt. 8 & 9, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 12-13, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan c.q. PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Kantor Cabang Kediri , 2.PT RIZKY PUTRA MANDIRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 04 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL MHFJB8EM6S1151824 Nama BPKB: Tumiran (Ayah dari Penggugat 1) Untuk selanjutnya disebut “Unit Kendaraan” Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang melakukan penarikan unit kendaraan secara paksa, tanpa prosedur eksekusi yang sah, dan dengan ancaman/ kekerasan serta tekanan-tekanan fisik maupun verbal adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL MHFJB8EM6S1151824 Nama BPKB: Tumiran (Ayah dari Penggugat 1) Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan/ menyerahkan unit kendaraan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun: Merk/Type/Model/Jenis :Toyota Innova 2.4 Diesel Kijang Innova 2.4 G M/T DSL Nama BPKB:Tumiran (Ayah dari Penggugat 1) Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang terdiri dari: Kerugian Materiil: Atas penarikan atau eksekusi agunan Para Penggugat oleh Para Tergugat, menyebabkan operasional usaha milik Para Penggugat mengalami kesulitan. Sehingga menyebabkan penurunan penghasilan Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Kerugian Immateriil: Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut, Para Penggugat merasa tidak nyaman, malu dan kecewa serta menguras tenaga dan pikiran, membuat Para Penggugat selalu memikirkan permasalahan ini, karena tidak dapat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan a quo untuk menunjang operasional usaha Para Penggugat dimana seharusnya 1 (satu) unit kendaraan a quo tersebut dapat memperlancar mobilitas usaha Para Penggugat dan menghasilkan keuntungan dari usaha tersebut, sehingga hal demikian itu membuat sakit hati Para Penggugat, dimana perasaan yang seperti itu memiliki nilai yang tidak terhingga, namun demikian rasa kekecewaan tersebut akan sirna jika Para Tergugat menggantinya dengan membayar secara tunai kepada Penggugat uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini; SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Kota Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
