Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
SANTOSO alias SAN bin KATIRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO alias SAN bin KATIRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rinni Puspitasari, SH., MH., DKKSANTOSO alias SAN bin KATIRAN
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SANTOSO Als SAN Bin KATIRAN pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Iatau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat Jl.Pesanggrahan Rt. 020 Rw. 008 Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi SENJA ARIFIANTO dan saksi PRIMA SETIAWAN, S.H. dan tim pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB. di belakang rumah beralamat Betet Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri. Pada saat itu terdakwa baru saja pulang mengirim barang Narkotika jenis sabu ke rumah IMAM alias TEKEK;
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram serta berat bersih 0,61 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah solasi warna coklat, 1 buah sekrop sabu terbuat dari plastic, 1 pak plastic klip kecil, 1 korek api gas, 1 buah buku tabungan SDN Betet 1, uang sebesar Rp. 200.000,- hasil dari upah mengambil Sabu, 1 unit handphone android merek Redmi Note 12 Pro 5G dengan IMEI 868378061017423, 1 unit handphone android merek Redmi Note 11 Pro 5G dengan IMEI 860677066154687dan 1 unit motor roda dua merek SUZUKI type SATRIA FU warna hitam kombinasi warna biru dan putih dengan nopol AG 6702 AN. Untuk semua barang bukti yang ditemukan pada penguasaan terdakwa adalah atas hak milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa untuk 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram serta berat bersih 0,61 gram adalah upah terdakwa dari mengambil ranjau Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam terdakwa pergunakan untuk timbangan narkotika jenis sabu setelah terdakwa pecah/bagi ke kemasan lebih kecil, untuk uang sebesar Rp. 200.000,- hasil dari upah mengambil sabu di tempat ranjauan, seperangkat alat hisap sabu untuk terdakwa mengkonsumsi sabu dari hasil upah terdakwa, 1 buah solasi warna coklat untuk terdakwa gunakan membalut paket sabu yang telah terdakwa pecah/ bagi, 1 buah sekrop sabu terbuat dari plastic untuk mengambil sabu dari paket besar ke plastic klip kecil, 1 pak plastic klip kecil terdakwa gunakan untuk mengemas sabu setelah terdakwa bagi/pecah, 1 korek api gas untuk membakar sabu didalam pipet kaca yang akan terdakwa konsumsi, 1 buah buku tabungan SDN Betet 1 untuk mecatat transferan uang transaksi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merek Redmi Note 12 Pro 5G dengan IMEI 868378061017423 dan 1 unit handphone android merek Redmi Note 11 Pro 5G dengan IMEI 860677066154687 untuk bertransaksi narkotika jenis sabu serta 1 unit motor roda dua merek SUZUKI type SATRIA FU warna hitam kombinasi warna biru dan putih dengan nopol AG 6702 AN terdakwa pergunakan sebagai sara transportasi terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu seingat terdakwa adalah ZEEN (DPO), yang sebelumnya ZEEN memberitahu terdakwa untuk bertransaksi dengan kurirnya yang bernama IMAM alias TEKEK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah). Untuk keberadaan ZEEN setau terdakwa di Lapas untuk pastinya terdakwa tidak tahu dan IMAM alias TEKEK sudah ditangkap oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menjual narkotika jenis sabu kepada ZEEN melalui IMAM alias TEKEK, seingat terdakwa yaitu Pertama hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,- atas perintah ZEEN dan membeli 2 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.000.000,- , dengan cara transaksi datang ke rumah terdakwa dan untuk pembayaran diangsur. Pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,- atas perintah ZEEN, dengan cara transaksi terdakwa datang ke rumah Sdr. IMAM alias TEKEK beralamat Jl.Pesanggrahan Rt. 020 Rw. 008 Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan untuk pembayaran diangsur dan Terakhir hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,-atas perintah ZEEN,  dengan cara transaksi terdakwa datang ke rumah IMAM alias TEKEK beralamat Jl.Pesanggrahan Rt. 020 Rw. 008 Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan untuk pembayaran diangsur;
  • Bahwa cara ZEEN membeli Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dengan cara menyuruh IMAM alias TEKEK yaitu Awalnya terdakwa dihubungi oleh ZEEN melalui whatsapp dengan nomor 0856-0667-0114 untuk memesan Narkotika jenis Sabu, kemudian karena ZEEN tidak punya kurir untuk mengambil, terdakwa mengenalkan teman terdakwa yang bernama IMAM alias TEKEK, lalu Sdr. ZEEN menyetujui hal tersebut. Setelah sepakat dengan jumlah dan harga Narkotia jenis sabu, Sabu terdakwa antar ke IMAM alias TEKEK dan untuk pembayaran diangsur ke rekening seabank milik terdakwa.
  • Bahwa selain kepada IMAM alias TEKEK yang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Seingat terdakwa yaitu KLAYAR (alamat tidak tahu) hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB membeli Narkotika jenis Sabu seberat 30 gram seharga Rp. 24.000.000,- diangsur dengan cara transaksi Narkotika jenis Sabu terdakwa ranjau di pinggir jalan raya Jl. Betet-Bawang Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan JONG (alamat tidak tahu) hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB membeli Narkotika jenis Sabu seberat 15 gram seharga Rp. 12.000.000,- diangsur dengan cara transaksi Narkotika jenis Sabu terdakwa ranjau di area persawahan PLN Betet Kec. Pesantren Kota Kediri;
  • Bahwa cara terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu yaitu awalnya setelah membagi dan mengemasi Narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, terdakwa dihubungi ada yang mencari Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa dikenalkan kepada pemesan tersbut dan nomer whatsapp terdakwa dikirim ke pemesan sabu. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh pemesan sabu tersebut. Setelah sepakat dengan jumlah dan harga, terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu tersebut dan peta/map lokasi ranjau terdakwa kirimkan ke nomer whatsapp pemesan Sabu. Untuk uang pembelian dibayar secara angsur;
  • Bahwa untuk narkotika jenis sabu terdakwa dapat dari REFIL (DPO), terdakwa kenal dikenalkan oleh CHOIR (DPO) yang saat ini berada di Lapas. Untuk REFIL keberadaannya saat ini terdakwa tidak tahu;
  • Bahwa yang berkomunikasi secara langsung untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah bertemu atau mengetahui secara langsung REFIL;
  • Bahwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dan terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa timbang kemudian terdakwa bagi/pecah ke plastik klip lebih kecil yang kemudian terdakwa jual/edarkan dengan cara bertemu secara langsung dan ranjau kemudian uang dari hasil jual narkotika jenis sabu terdakwa transfer ke REFIL;
  • Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari REFIL sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari REFIL, Pertama, sekitar pertengahan bulan Desember 2025 pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang diranjau di pinggir jalan disamping jembatan daerah Kec. Lawang Kab. Malang dan Kedua, hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang diranjau di samping jembatan area persawahan Kec. Tumpang Kab. Malang;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari yaitu walnya terdakwa dihubungi oleh  Sdr. REFIL melalui whatsaap dengan nomor whatsaap +1 (831) 877-0378 terdakwa beri nama “refil”. Memberitahu  akan mengirimkan narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau,  kemudian terdakwa berangkat menggunakan motor Satria FU dengan menggunakan panduan map/peta lokasi yang dikirim REFIL. Setelah sampai di lokasi, terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk terdakwa edarkan;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu di tempat ranjauan, paket sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah  terdakwa. Saat dirumah, terdakwa membagi dan menimbang lalu mengemas narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastic klip kecil. Setelah dikemas, terdakwa menunggu pesanan dan jika sudah ada pesanan terdakwa antar paket sabu tersebut. Untuk uang pembelian terdakwa terima dari pembeli ke rekening bank seabank milik terdakwa dan jika sudah terkumpul terdakwa transferkan ke rekening bank seabank milik REFIL;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebanyak Rp. 500.000,- dengan cara ditransfer ke rekening seabank dan sabu seberat 5 gram dan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa ciri – ciri sabu berupa serbuk kristal bening yang terbungkus dalam kemasan plastik klip kecil;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02048/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07087/NNF/2026 berupa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SANTOSO Alias SAN Bin KATIRAN  dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07087/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

                                                                                                                

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa SANTOSO Als SAN Bin KATIRAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di belakang rumah beralamat Betet Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi SENJA ARIFIANTO dan saksi PRIMA SETIAWAN, S.H. dan tim pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB. di belakang rumah beralamat Betet Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri. Pada saat itu terdakwa baru saja pulang mengirim barang Narkotika jenis sabu ke rumah IMAM alias TEKEK;
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram serta berat bersih 0,61 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah solasi warna coklat, 1 buah sekrop sabu terbuat dari plastic, 1 pak plastic klip kecil, 1 korek api gas, 1 buah buku tabungan SDN Betet 1, uang sebesar Rp. 200.000,- hasil dari upah mengambil Sabu, 1 unit handphone android merek Redmi Note 12 Pro 5G dengan IMEI 868378061017423, 1 unit handphone android merek Redmi Note 11 Pro 5G dengan IMEI 860677066154687dan 1 unit motor roda dua merek SUZUKI type SATRIA FU warna hitam kombinasi warna biru dan putih dengan nopol AG 6702 AN. Untuk semua barang bukti yang ditemukan pada penguasaan terdakwa adalah atas hak milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa untuk 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram serta berat bersih 0,61 gram adalah upah terdakwa dari mengambil ranjau Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam terdakwa pergunakan untuk timbangan narkotika jenis sabu setelah terdakwa pecah/bagi ke kemasan lebih kecil, untuk uang sebesar Rp. 200.000,- hasil dari upah mengambil sabu di tempat ranjauan, seperangkat alat hisap sabu untuk terdakwa mengkonsumsi sabu dari hasil upah terdakwa, 1 buah solasi warna coklat untuk terdakwa gunakan membalut paket sabu yang telah terdakwa pecah/ bagi, 1 buah sekrop sabu terbuat dari plastic untuk mengambil sabu dari paket besar ke plastic klip kecil, 1 pak plastic klip kecil terdakwa gunakan untuk mengemas sabu setelah terdakwa bagi/pecah, 1 korek api gas untuk membakar sabu didalam pipet kaca yang akan terdakwa konsumsi, 1 buah buku tabungan SDN Betet 1 untuk mecatat transferan uang transaksi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merek Redmi Note 12 Pro 5G dengan IMEI 868378061017423 dan 1 unit handphone android merek Redmi Note 11 Pro 5G dengan IMEI 860677066154687 untuk bertransaksi narkotika jenis sabu serta 1 unit motor roda dua merek SUZUKI type SATRIA FU warna hitam kombinasi warna biru dan putih dengan nopol AG 6702 AN terdakwa pergunakan sebagai sara transportasi terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu seingat terdakwa adalah ZEEN (DPO), yang sebelumnya ZEEN memberitahu terdakwa untuk bertransaksi dengan kurirnya yang bernama IMAM alias TEKEK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah). Untuk keberadaan ZEEN setau terdakwa di Lapas untuk pastinya terdakwa tidak tahu dan IMAM alias TEKEK sudah ditangkap oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menjual narkotika jenis sabu kepada ZEEN melalui IMAM alias TEKEK, seingat terdakwa yaitu Pertama hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,- atas perintah ZEEN dan membeli 2 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.000.000,- , dengan cara transaksi datang ke rumah terdakwa dan untuk pembayaran diangsur. Pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,- atas perintah ZEEN, dengan cara transaksi terdakwa datang ke rumah Sdr. IMAM alias TEKEK beralamat Jl.Pesanggrahan Rt. 020 Rw. 008 Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan untuk pembayaran diangsur dan Terakhir hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, IMAM alias TEKEK mengambil 5 gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.250.000,-atas perintah ZEEN,  dengan cara transaksi terdakwa datang ke rumah IMAM alias TEKEK beralamat Jl.Pesanggrahan Rt. 020 Rw. 008 Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan untuk pembayaran diangsur;
  • Bahwa cara ZEEN membeli Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dengan cara menyuruh IMAM alias TEKEK yaitu Awalnya terdakwa dihubungi oleh ZEEN melalui whatsapp dengan nomor 0856-0667-0114 untuk memesan Narkotika jenis Sabu, kemudian karena ZEEN tidak punya kurir untuk mengambil, terdakwa mengenalkan teman terdakwa yang bernama IMAM alias TEKEK, lalu Sdr. ZEEN menyetujui hal tersebut. Setelah sepakat dengan jumlah dan harga Narkotia jenis sabu, Sabu terdakwa antar ke IMAM alias TEKEK dan untuk pembayaran diangsur ke rekening seabank milik terdakwa.
  • Bahwa selain kepada IMAM alias TEKEK yang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Seingat terdakwa yaitu KLAYAR (alamat tidak tahu) hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB membeli Narkotika jenis Sabu seberat 30 gram seharga Rp. 24.000.000,- diangsur dengan cara transaksi Narkotika jenis Sabu terdakwa ranjau di pinggir jalan raya Jl. Betet-Bawang Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri dan JONG (alamat tidak tahu) hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB membeli Narkotika jenis Sabu seberat 15 gram seharga Rp. 12.000.000,- diangsur dengan cara transaksi Narkotika jenis Sabu terdakwa ranjau di area persawahan PLN Betet Kec. Pesantren Kota Kediri;
  • Bahwa cara terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu yaitu awalnya setelah membagi dan mengemasi Narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, terdakwa dihubungi ada yang mencari Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa dikenalkan kepada pemesan tersbut dan nomer whatsapp terdakwa dikirim ke pemesan sabu. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh pemesan sabu tersebut. Setelah sepakat dengan jumlah dan harga, terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu tersebut dan peta/map lokasi ranjau terdakwa kirimkan ke nomer whatsapp pemesan Sabu. Untuk uang pembelian dibayar secara angsur;
  • Bahwa untuk narkotika jenis sabu terdakwa dapat dari REFIL (DPO), terdakwa kenal dikenalkan oleh CHOIR (DPO) yang saat ini berada di Lapas. Untuk REFIL keberadaannya saat ini terdakwa tidak tahu;
  • Bahwa yang berkomunikasi secara langsung untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah bertemu atau mengetahui secara langsung REFIL;
  • Bahwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dan terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa timbang kemudian terdakwa bagi/pecah ke plastik klip lebih kecil yang kemudian terdakwa jual/edarkan dengan cara bertemu secara langsung dan ranjau kemudian uang dari hasil jual narkotika jenis sabu terdakwa transfer ke REFIL;
  • Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari REFIL sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari REFIL, Pertama, sekitar pertengahan bulan Desember 2025 pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang diranjau di pinggir jalan disamping jembatan daerah Kec. Lawang Kab. Malang dan Kedua, hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang diranjau di samping jembatan area persawahan Kec. Tumpang Kab. Malang;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari yaitu walnya terdakwa dihubungi oleh  Sdr. REFIL melalui whatsaap dengan nomor whatsaap +1 (831) 877-0378 terdakwa beri nama “refil”. Memberitahu  akan mengirimkan narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau,  kemudian terdakwa berangkat menggunakan motor Satria FU dengan menggunakan panduan map/peta lokasi yang dikirim REFIL. Setelah sampai di lokasi, terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk terdakwa edarkan;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu di tempat ranjauan, paket sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah  terdakwa. Saat dirumah, terdakwa membagi dan menimbang lalu mengemas narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastic klip kecil. Setelah dikemas, terdakwa menunggu pesanan dan jika sudah ada pesanan terdakwa antar paket sabu tersebut. Untuk uang pembelian terdakwa terima dari pembeli ke rekening bank seabank milik terdakwa dan jika sudah terkumpul terdakwa transferkan ke rekening bank seabank milik REFIL;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebanyak Rp. 500.000,- dengan cara ditransfer ke rekening seabank dan sabu seberat 5 gram dan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa ciri – ciri sabu berupa serbuk kristal bening yang terbungkus dalam kemasan plastik klip kecil;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02048/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07087/NNF/2026 berupa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SANTOSO Alias SAN Bin KATIRAN  dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07087/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).-----------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya