Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
DAFFA KHOIRUDIN AGUSTA alias DAPOK bin MUHAMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1108/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA KHOIRUDIN AGUSTA alias DAPOK bin MUHAMAD YANI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------------------Bahwa ia terdakwa DAFFA KHOIRUDIN AGUSTA alias DAPOK bin MUHAMMAD YANI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada tanggal hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 10.30 WIB dirumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  berupa 15(lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2(dua) buah sekrop dari sedotan yang berada di dalam dompet warna hitam, 3(tiga) plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak 180(seratus delapan puluh) butir  berada di tas warna hitam,1(satu) buah timbangan warna hitam, 3(tiga) pack plastik klip, 1(satu) korek api gas, 10(sepuluh) potongan sedotan warna bening, 1(satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) berada di kresek warna hitam yang terdakwa simpan di bawah kursi ruang tamu, 1(satu) pack microtube, 1(satu) buah lakban warna hitam dan 1(satu) buah lakban warna merah berada di atas tempat tidur terdakwa dan 1(satu) unit handphone Merek Infinix warna abu abu.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa mendapat narkotika jenis  sabu dari seseorang yang biasa terdakwa panggil "REX" yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang biasa di panggil "KANCIL"  dan terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 3 ( tiga)  kali yaitu : yang pertama sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Ngasem Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang kedua sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Kanyoran Semen Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang ketiga sekaligus yang terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara pembayaran transfer melalui Brilink dengan DP dulu sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) wilayah Bandar yang kemudian narkotika jenis sabu saya ambil dengan cara ranjau di wilayah Gondanglegi Nganjuk. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan membagi atau memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastik klip dengan maksud untuk di edarkan atau jual kembali kepada orang lain dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui wa kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening sea bank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau narkotika jenis sabu lalu maps atau peta Lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli Narkotika jenis sabu antara lain yaitu DANIEL, BASTIAN dan FAHRUL dan keuntungan setiap gramnya sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selain menjual narkotika jenis sabu terdakwa juga mengedarkan obat obatan terlarang jenis lainya yaitu berupa Pil Dobel L  dengan cara  menghubungi Sdr. REX terlebih dahulu melalui chat whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L kemudian oleh Sdr. REX terdakwa diminta untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REX. Lalu tak lama berselang terdakwa diberikan maps atau peta lokasi pengambilan pil double l lalu terdakwa pergi ke Lokasi  dan terdakwa membeli pil double L tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang  pertama sebanyak 5(lima) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang kedua sebanyak 8(delapan) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang ketiga sebanyak 10(sepuluh) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana ketiga-tiganya terdakwa ambil dengan cara ranjau untuk lokasi pengambilannya terdakwa lupa, sedangkan yang keempat sekaligus yang terakhir sebanyak 15 (lima belas) yang setiap botolnya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) botol yang terdakwa bayar secara DP terlebih dahulu Rp.6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau sebanyak 10(sepuluh) botol di ambil oleh Sdr. ARGO (dalam berkas terpisah) di wilayah Dermo Mojoroto Kota Kediri dan yang 5(lima) botol terdakwa ambil bersama dengan Sdr. ARGO di wilayah Ngasem Kab. kediri menggunakan kendaraan Sdr. ARGO. Setelah terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut, terdakwa bagi atau pecah menjadi beberapa plastic klip untuk diedarkan atau dijual kembali dan ada juga yang utuh dalam botol.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui whatsapp kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening seabank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau Pil Dobel L bersama dengan Sdr. ARGO menggunakan kendaraan Sdr. ARGO lalu maps atau peta lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa menaruh atau meranjau pil dobel L dengan cara bersama-sama dengan Sdr. ARGO mengendarai kendaraan bermotor milik Sdr. ARGO menuju lokasi ranjau yang telah terdakwa tentukan selanjutnya sesampainya di lokasi terdakwa turun dan menaruh Pil Dobel L untuk Sdr. ARGO tetap standby di atas motor setelah selesai menuju lokasi ranjau berikutnya.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L kepada teman temannya antara lain: Rudi, Kevin, Ublek, dan tak jarang juga di pesan oleh Sdr. ARGO yang katanya merupakan pesanan dari teman Sdr. ARGO, dari setiap botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan  upah yang terdakwa berikan kepada Sdr. ARGO berupa uang sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dikirim ke labfor cabang Surabaya dengan No. lab 02055/NNF/2026 bahwa barang bukti dengan nomor 07222/2026/NNF seperti tersebut (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ;
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penimbangan dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram ;  
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa ijin pihak yang berwenang ;

 

 

         ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UURI

 No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika  Jo  UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU. No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------------------Bahwa ia terdakwa DAFFA KHOIRUDIN AGUSTA alias DAPOK bin MUHAMMAD YANI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I   perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada tanggal hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 10.30 WIB dirumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  berupa 15(lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2(dua) buah sekrop dari sedotan yang berada di dalam dompet warna hitam, 3(tiga) plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak 180(seratus delapan puluh) butir  berada di tas warna hitam,1(satu) buah timbangan warna hitam, 3(tiga) pack plastik klip, 1(satu) korek api gas, 10(sepuluh) potongan sedotan warna bening, 1(satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) berada di kresek warna hitam yang terdakwa simpan di bawah kursi ruang tamu; 1(satu) pack microtube; 1(satu) buah lakban warna hitam dan 1(satu) buah lakban warna merah berada di atas tempat tidur terdakwa dan 1(satu) unit handphone Merek Infinix warna abu abu.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa mendapat narkotika jenis  sabu dari seseorang yang biasa terdakwa panggil "REX" yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang biasa di panggil "KANCIL"  dan terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 3 ( tiga)  kali yaitu : yang pertama sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Ngasem Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang kedua sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Kanyoran Semen Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang ketiga sekaligus yang terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara pembayaran transfer melalui Brilink dengan DP dulu sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) wilayah Bandar yang kemudian narkotika jenis sabu terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Gondanglegi Nganjuk. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan membagi atau memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastik klip dengan maksud untuk di edarkan atau jual kembali kepada orang lain dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui wa kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening sea bank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau narkotika jenis sabu lalu maps atau peta Lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli Narkotika jenis sabu antara lain yaitu DANIEL, BASTIAN dan FAHRUL dan keuntungan setiap gramnya sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selain menjual narkotika jenis sabu terdakwa juga mengedarkan obat obatan terlarang jenis lainya yaitu berupa Pil Dobel L  dengan cara  menghubungi Sdr. REX terlebih dahulu melalui chat whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L kemudian oleh Sdr. REX terdakwa diminta untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REX. Lalu tak lama berselang terdakwa diberikan maps atau peta lokasi pengambilan pil double L lalu terdakwa pergi ke Lokasi  dan terdakwa membeli pil double l tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang  pertama sebanyak 5(lima) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang kedua sebanyak 8(delapan) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang ketiga sebanyak 10(sepuluh) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana ketiga-tiganya terdakwa ambil dengan cara ranjau untuk lokasi pengambilannya terdakwa lupa, sedangkan yang keempat sekaligus yang terakhir sebanyak 15 (lima belas) yang setiap botolnya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) botol yang terdakwa bayar secara DP terlebih dahulu Rp.6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau sebanyak 10(sepuluh) botol di ambil oleh Sdr. ARGO di wilayah Dermo Mojoroto Kota Kediri dan yang 5(lima) botol terdakwa ambil bersama dengan Sdr. ARGO di wilayah Ngasem Kab. kediri menggunakan kendaraan Sdr. ARGO. Setelah terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut, terdakwa bagi atau pecah menjadi beberapa plastic klip untuk diedarkan atau dijual kembali dan ada juga yang utuh dalam botol.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui whatsapp kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening seabank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau Pil Dobel L bersama dengan Sdr. ARGO menggunakan kendaraan Sdr. ARGO lalu maps atau peta lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa menaruh atau meranjau pil dobel L dengan cara bersama sama dengan Sdr. ARGO mengendarai kendaraan bermotor milik Sdr. ARGO menuju lokasi ranjau yang telah terdakwa tentukan selanjutnya sesampainya di lokasi terdakwa turun dan menaruh Pil Dobel L untuk Sdr. ARGO tetap standby di atas motor setelah selesai menuju lokasi ranjau berikutnya.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L kepada teman temannya antara lain: Rudi, Kevin, Ublek, dan tak jarang juga di pesan oleh Sdr. ARGO yang katanya merupakan pesanan dari teman Sdr. ARGO, dari setiap botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan  upah yang terdakwa berikan kepada Sdr. ARGO berupa uang sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dikirim ke labfor cabang Surabaya dengan No. lab 02055/NNF/2026 bahwa barang bukti dengan nomor 07222/2026/NNF seperti tersebut (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ;
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penimbangan dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram ; 
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I   tanpa ijin pihak yang berwenang ;

 

 

         ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a  

         No.1 tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  -----------------

 

DAN

KEDUA

 --------------------Bahwa ia terdakwa DAFFA KHOIRUDIN AGUSTA alias DAPOK bin MUHAMMAD YANI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),    perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan   cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada tanggal hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026 sekira pukul 10.30 WIB dirumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Sahardjo IV/ 19 Rt.009 Rw. 002 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto Kota Kediri, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  berupa 15(lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2(dua) buah sekrop dari sedotan yang berada di dalam dompet warna hitam, 3(tiga) plastik klip berisi Pil Dobel L sebanyak 180(seratus delapan puluh) butir  berada di tas warna hitam,1(satu) buah timbangan warna hitam, 3(tiga) pack plastik klip, 1(satu) korek api gas, 10(sepuluh) potongan sedotan warna bening, 1(satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) berada di kresek warna hitam yang terdakwa simpan di bawah kursi ruang tamu, 1(satu) pack microtube, 1(satu) buah lakban warna hitam dan 1(satu) buah lakban warna merah berada di atas tempat tidur terdakwa dan 1(satu) unit handphone Merek Infinix warna abu abu.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa mendapat narkotika jenis  sabu dari seseorang yang biasa terdakwa panggil "REX" yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang biasa di panggil "KANCIL"  dan terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 3 ( tiga)  kali yaitu : yang pertama sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Ngasem Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang kedua sebanyak 5(lima) gram sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di wilayah Kanyoran Semen Kab. Kediri namun dari dan tanggal secara detailnya terdakwa lupa, Yang ketiga sekaligus yang terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara pembayaran transfer melalui Brilink dengan DP dulu sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) wilayah Bandar yang kemudian narkotika jenis sabu saya ambil dengan cara ranjau di wilayah Gondanglegi Nganjuk. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan membagi atau memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastik klip dengan maksud untuk di edarkan atau jual kembali kepada orang lain dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui wa kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening sea bank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau narkotika jenis sabu lalu maps atau peta Lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli Narkotika jenis sabu antara lain yaitu DANIEL, BASTIAN dan FAHRUL dan keuntungan setiap gramnya sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selain menjual narkotika jenis sabu terdakwa juga mengedarkan obat obatan terlarang jenis lainya yaitu berupa Pil Dobel L  dengan cara  menghubungi Sdr. REX terlebih dahulu melalui chat whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L kemudian oleh Sdr. REX terdakwa diminta untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REX. Lalu tak lama berselang terdakwa diberikan maps atau peta lokasi pengambilan pil double L lalu terdakwa pergi ke Lokasi  dan terdakwa membeli pil double l tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang  pertama sebanyak 5(lima) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang kedua sebanyak 8(delapan) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Yang ketiga sebanyak 10(sepuluh) botol yang setiap botolnya sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana ketiga-tiganya terdakwa ambil dengan cara ranjau untuk lokasi pengambilannya terdakwa lupa, sedangkan yang keempat sekaligus yang terakhir sebanyak 15 (lima belas) yang setiap botolnya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) botol yang terdakwa bayar secara DP terlebih dahulu Rp.6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau sebanyak 10(sepuluh) botol di ambil oleh Sdr. ARGO di wilayah Dermo Mojoroto Kota Kediri dan yang 5(lima) botol terdakwa ambil bersama dengan Sdr. ARGO di wilayah Ngasem Kab. kediri menggunakan kendaraan Sdr. ARGO. Setelah terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut, terdakwa bagi atau pecah menjadi beberapa plastic klip untuk diedarkan atau dijual kembali dan ada juga yang utuh dalam botol.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh pembeli melalui whatsapp kemudian setelah sepakat dengan harga terdakwa meminta untuk ditransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening seabank milik terdakwa selanjutnya setelah uang pembelian masuk terdakwa berangkat untuk meranjau Pil Dobel L bersama dengan Sdr. ARGO menggunakan kendaraan Sdr. ARGO lalu maps atau peta lokasi ranjau terdakwa kirimkan kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa menaruh atau meranjau pil dobel L dengan cara bersama sama dengan Sdr. ARGO mengendarai kendaraan bermotor milik Sdr. ARGO menuju lokasi ranjau yang telah terdakwa tentukan selanjutnya sesampainya di lokasi terdakwa turun dan menaruh Pil Dobel L untuk Sdr. ARGO tetap standby di atas motor setelah selesai menuju lokasi ranjau berikutnya.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Dobel L kepada teman temannya antara lain: Rudi, Kevin, Ublek, dan tak jarang juga di pesan oleh Sdr. ARGO yang katanya merupakan pesanan dari teman Sdr. ARGO, dari setiap botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan  upah yang terdakwa berikan kepada Sdr. ARGO berupa uang sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada selanjutnya barang bukti berupa Pil double l  dikirim ke labfor cabang Surabaya dengan No. lab 02055/NNF/2026 bahwa barang bukti dengan nomor 07223/2026/NNF seperti tersebut (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinedil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras ; 
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double l tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

 

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo pasalk 138 ayat 2 dan ayat 3 UURI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf c UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya