Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Kdr LIELIEWATI 1.SARMINI
2.ARIK DJAUHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIELIEWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARMINI
2ARIK DJAUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUNAWAN ARIBOWO
2SUSI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi, yaitu: tidak membeli kembali tanah dan bangunan.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik.
  4. ??? Memutuskan menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding dari PARA TERGUGAT.
  5. Menetapkan biaya menurut hukum.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak