| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memutuskan menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi, yaitu: tidak membeli kembali tanah dan bangunan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik.
- ??? Memutuskan menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding dari PARA TERGUGAT.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |